Bisnis.com, JAKARTA – Polemik pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tersu berlanjut. Kini lima fraksi DPR RI mengusulkan adanya perubahan pada judul atau nama RUU tersebut.
Kelima fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP.
"Jadi ada lima fraksi yang mengusulkan perubahan judul RUU Cipta Kerja,” kata Ketua Badan Legislatif DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI, seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/5/2020).
Andi mengatakan, n berdasarkan penjelasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) masing-masing fraksi, Fraksi Partai Gerindra mengusulkan RUU tersebut menjadi Cipta Lapangan Kerja sementara itu Fraksi NasDem mengusulkan perubahan judul menjadi Kemudahan Berusaha dan Investasi.
Selanjutnya, Fraksi PKS menginginkan perubahan judul RUU menjadi Penyediaan Lapangan Kerja, Fraksi PPP mengusulkan menjadi RUU Kesempatan Kerja dan Kemudahan Usaha sedangkan Fraksi PDIP mengusulkan menjadi RUU Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional dan Cipta Kerja.
Dalam hal ini, anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Bukhori mengatakan, fraksinya memahami niat pembuatan RUU Ciptaker untuk mengurangi pengangguran yang jumlahnya sangat besar.
Baca Juga
"Namun dalam makna Cipta itu sangat utopis sehingga kami usulkan menjadi RUU Penyediaan Lapangan Kerja," ujarnya.
Menurut dia, penyediaan lapangan kerja sangat riil bukan hanya menciptakan lapangan kerja sehingga bisa memenuhi hak warga negara.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menjelaskan RUU Ciptaker disusun sebelum adanya pandemi Covid-19. Sementara itu saat ini pada masa krisis banyak Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM), koperasi serta industri nasional terdampak Covid-19.
Untuk itu dia meminta sektor UMKM turut diperkuat dalam RUU tersebut. Terlebih, menurutnya UMKM menyumbang 14,7 persen dari total ekspor, menyerap 89,2 persen tenaga kerja nasional.
"Tidak mungkin ciptakan lapangan kerja kalau UMKM, Koperasi dan industri nasional tidak diperkuat. Dari judul mencerminkan kebangkitan ekonomi nasional dengan berikan suatu keputusan politik untuk penguatan UMKM, koperasi dan industri nasional," katanya.
Di sisi lain, anggota Baleg Fraksi PPP Syamsurizal menjelaskan fraksinya mengusulkan perubahan RUU Ciptaker menjadi RUU Cipta Kesempatan Kerja dan Kemudahan Berusaha.
"Perlu kemudahan usaha jadi karena itu bangun iklim investasi dengan kemudahan berusaha. Kita perlu kesempatan kerja dan kemudahan berusaha untuk UMKM, koperasi, dan industri nasional seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945," katanya.