Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pengelolaan sumur minyak tua oleh Koperasi Unit Desa (KUD) atau BUMD karena dianggap mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Saat ini, terdapat 1.440 sumur minyak tua yang dikelola KUD atau BUMD dan produksinya mencapai 905,23 barel per hari.
Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan meski jumlahnya tidak terlalu besar, pengelolaan sumur tua mampu menambah produksi minyak nasional. Selain itu, juga bermanfaat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Pengelolaan sumur tua mengikutsertakan partisipasi masyarakat sekitar dalam wadah KUD/BUMD untuk mengusahakan sumur tua," katanya, dalam keterangan tertulis yang dikutip Bisnis dari laman Ditjen Migas, Selasa (19/5/2020).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008, sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
Adapun, upaya memproduksi minyak bumi pada sumur tua adalah usaha mengambil, mengangkat dan atau menaikkan minyak bumi dari sumur tua sampai ke titik penyerahan yang disepakati para pihak.
Baca Juga
Soerja memaparkan, dalam pengelolaan sumur tua ini, KUD atau BUMD melakukan reaktivasi dan memproduksi sumur tua atas biaya sendiri dengan menggunakan alat bantu mekanik atau teknologi yang disetujui KKKS. Nantinya, minyak hasil produksi ini diserahkan kepada KKKS.
"KUD atau BUMD mendapatkan imbalan jasa atas biaya memproduksikan minyak dan transportasi sampai dengan titik penyerahan yang disepakati bersama dalam perjanjian pemroduksian sumur tua yang berupa uang dan tidak dalam inkind atau minyak bumi," tambahnya.
Sejauh ini, hanya PT. Pertamina EP yang telah bekerja sama dalam pengusahaan sumur tua dengan KUD maupun BUMD.
Pengelolaan sumur tua belum dapat memberikan sumbangan produksi minyak yang signifikan karena tidak dilakukan dengan teknologi yang handal.
"Apabila dilakukan workover, hydraulic fracturing maupun deepening melanggar aturan yang ada karena pemroduksian sumur tua hanya dari lapisan yang pernah diproduksi. Juga apabila dilakukan workover untuk pindah lapisan maupun deepening ke lapisan yang lebih dalam, merupakan termasuk kegiatan eksplorasi kontrak kerja sama," tuturnya.
Di sisi lain, untuk menggunakan teknologi yang lebih handal seperti artificial lift maupun stimulasi, akan kurang ekonomis bagi KUD atau BUMD.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, KUD maupun BUMD yang telah mengelola sumur tua a.l, BUMD PT PertoMuba di Lapangan Babat dan Kukui yang mengelola 565 sumur tua dengan produksi 574,34 barel per hari, KUD Wargo Tani Makmur di Lapangan Tambi dan Nanas, mengelola 13 sumur, Perusda Purwa Aksara di Lapangan Gabus, mengelola 27 sumur.
Selain itu, KUD Unggul di Lapangan Cipluk, mengelola 18 sumur, PT Blora Patra Energi di Lapangan Petak, mengelola 23 sumur, PT Bojonegoro Bangun Sarana di Lapangan Wonocolo, Dandangilo dan Ngrayong. Dari 493 sumur tua yang dikelola, berhasil diproduksi minyak sebesar 283,68 barel per hari.