Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penurunan Harga Gas Industri: Arus Kas KKKS Dipertaruhkan

Staf Pengajar Fakultas Ilmu Kebumian dan Tambang Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto mengatakan detil teknis dan mekanisme pembayaran kompensasi harga gas hulu jangan sampai mengubah porsi bagian KKKS.
Fasilitas CPP milik Saka Energy. Istimewa/SKK Migas
Fasilitas CPP milik Saka Energy. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah perlu berkoordinasi soal mekanisme teknis penggantian selisih harga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait penurunan harga gas hulu.

Staf Pengajar Fakultas Ilmu Kebumian dan Tambang Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto mengatakan detil teknis dan mekanisme pembayaran kompensasi harga gas hulu jangan sampai mengubah porsi bagian KKKS.

“Apalagi sampai memengaruhi arus kasnya,” katanya, saat dihubungi Bisnis, Senin (18/5/2020).

Menurutnya, skema yang dipilih SKK Migas menggunakan mekanisme under-over lifting dianggap kurang pas. Pri Agung mengatakan under-over lifting itu tidak diperuntukkan untuk kepentingan perubahan harga seperti penyesuaian harga gas industri tertentu dan kelistrikan.

“Mekanisme Under-over lifting itu lebih hanya untuk mengatasi perbedaan antara aktual (realisasi) dan budgetnya,” tambahnya.

Ke depan, pihaknya berharap pemerintah memperbaiki mekanisme penggantian bagian KKKS dengan skema lainnya. Dia mencontohkan, memberikan KKKS insentif secara langsung seperti yang diberikan kepada pengguna gas.

Pendiri Reforminer Institute ini pun berharap, beleid penyesuaian harga gas industri tertentu dan kelistrik merupakan kebijakan yang terintegrasi di dalam pemerintah. “Jadi tidak hanya dilingkup SKK Migas dan Kementerian ESDM saja, tetapi juga melibatkan Kemenkeu,” katanya.

Terpisah, Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu Jamsaton Nababan mengatakan jaminan kebijakan penurunan harga gas tidak akan mengganggu penerimaan kontraktor, membuat pihaknya bernafas lega.

Hanya saja terkait terkait penggantian selisih harga gas tersebut, SKK Migas akan memproses selama tiga bulan. Menurutnya, hal ini akan sulit diterima oleh beberapa kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau produsen gas bumi.

“Ini bisa tidak sama untuk setiap KKKS, apakah bisa acceptable atau tidak, karena ini menyangkut cashflow KKKS,” katanya saat mengikuti diskusi virtual Indonesia Gas Society, Sabtu (16/5/2020).

Sementara itu, Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief S Handoko menjelaskan, mekanisme penggantian selisih harga gas ke KKKS dalam tiga bulan diambil karena pihaknya ingin kebijakan harga gas industri tertentu dan kelistrikan.

Mekanisme ini juga yang paling cepat diterima dari sisi ketaatan (compliance) lantaran penggantian harus dilakukan dengan mekanisme kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC).

“Jadi memang saya akui ada time value for moner yang ditanggung KKKS karena tertundanya penggantian selisih harga gas tadi selama 3-4 bulan. Ini memang dari awal saya sudah minta pengertian KKKS,” kata Arief.

Saat ini, SKK Migas tengah menyusun surat kepada Menteri ESDM dan Menteri Keuangan terkait mekanisme menjaga bagian kontraktor dengan mekanisme dan tata cara penagihan serta pembayaran selisih harga gas.

"Ini sedang kami konsep, tapi menuju surat ini kami sudah intens meeting dengan ESDM dan Direktorat Jenderal Anggaran, karena untuk mengganti selisih harga ke KKKS, makanya kita juga harus memberitahu [Kemenkeu], untuk pengembalian ke KKKS lewat DJA," katanya.

Menurutnya, koordinasi setingkat working level antara Kemenkeu dan SKK Migas sudah sepakat dengan mengenai selisih harga ke KKKS. Saat ini, yang sedang diajukan ke DJA dan Kementerian ESDM adalah penyesuaian harga dengan skema underlifting per tiga bulan.

Adapun, terkait implementasi beleid penyesuaian harga gas industri tertentu dan kelistrikan, Arief menyebut sektor hulu migas sudah banyak berkorban.

Pasalnya, pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp87,4 triliun hingga 2024 diharapkan memberikan manfaat dan dampak positif yang lebih besar.

"Saya ingatkan penurunan harga gas hulu dengan menurunkan penerimaan negara, dari 2020 - 2024 sebesar 87,4 triliun untuk memperingankan APBN dalam bentuk subsidi listrik dan pupuk, dan kita harapkan ada multiplier effect, penerimaan KKKS akan dijaga tidak akan berkurang," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper