Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta serius untuk menyambut potensi berpindahnya pabrik dan perusahaan asing dari China.
Setelah Amerika Serikat, kini Jepang dikabarkan akan melakukan relokasi pabrik senilai US$2,2miliar dari China ke negara lain. Indonesia pun dianggap sebagai salah satu negara berpotensi menerima perpindahan tersebut.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani mengatakan saat ini pemerintah Jepang memang sudah mempersiapkan dana insentif US$218,6 juta kepada korporasi jepang yang merealokasikan pabriknya di negara lain.
Menurutnya, untuk dapat melancarkan proses realokasi tentu pertama-tama penyiapan lahan perlu dilaksanakan. Tidak hanya itu saja secara berbarengan sangat penting bagi pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi Indonesia.
"Terutama dengan turunnya angka investasi PMA ke Indonesia, sudah sebaiknya pemerintah harus melakukan reformasi ekonomi yang harus dilakukan secara lebih serius dan lebih cepat terutama di pandemi ini," katanya kepada Bisnis, Minggu (17/5/2020).
Shinta mengemukakan hal itu tentu bisa dicapai melalui salah satunya adalah meningkatkan layanan investasi terutama di segi manufaktur. Upaya itu bisa dilakukan dengan peningkatan cakupan daerah untuk dapat mengakses sistem perizinan berusaha terintegrasi secara online atau Online Single Submission (OSS) karena nyatanya masih banyak daerah yang tidak terintegrasi.
Baca Juga
Menurut Shinta hal lain yang penting juga yakni peningkatan kemudahan perijinan dan simplifikasi biokrasi yang dapat membebani usaha serta peningkatan kepastian hukum terkait perijinan di daerah untuk industri, khususnya soal lahan dan bangunan.
"Persoalan daya saing iklim bisnis dan investasi Indonesia terhadap ASEAN sebenarnya sudah disadari bahwa kita perlu untuk fokus untuk meningkatkan daya saing kita di banding negara ASEAN lainnya," ujarnya.
Untuk itu, terutama yang harus dilakukan dalam hal ini adalah meningkatkan service excellence terhadap investor luar negeri di Indonesia, selain itu deregulasi dan simplifikasi perijinan investasi serta peningkatan kapasitas tenaga kerja terampil dan infrastruktur bisnis di Indonesia.