Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran dalam negeri.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan saat ini 80 persen kasus bermula dari lemahnya tata kelola dari hulu. Perlu ada perubahan substansial dalam tata kelola di hulu, seperti engangement dan koordinasi multi-stakeholder, serta pembagian peran tugas dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran masih perlu dibenahi dan diperkuat.
Menurutnya, pembagian kewenangan ini diharapkan memberikan jaminan pelindungan kepada calon pekerja migran dan keluarganya.
"Beberapa hal yang masih perlu diperhatikan yaitu harus adanya perjanjian bilateral dengan negara penempatan untuk pelindungan, serta melakukan koordinasi dan kewenangan penanganan pekerja migran yang bermasalah," kata Benny dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2020).
Dia menambahkan pembagian kewenangan juga telah diatur dengan baik, seperti pemerintah pusat, kewenangan umum terkait norma dan nilai yang mengatur tata kelola. Pemerintah provinsi kab./kota, kewenangan Pemda terkait dengan izin dan perekrutan di daerah dan penyiapan keterampilan calon pekerja migran.
Pihaknya berpendapat penempatan dan pelindungan PMI perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat.
Baca Juga
Tidak hanya dari sisi kewenangan, lanjut Benny, perubahan mendasar juga dilakukan untuk memberikan pelindungan maksimal kepada pekerja migran. Seperti perubahan ruang lingkup bekerja pada badan hukum, perseorangan dan anak buah kapal (ABK), keluarga pekerja migran di dalam negeri maupun di negara penempatan.
“Perubahan tata kelola juga dilakukan baik dari sisi regulator dan operator, untuk memberikan kemudahan kepada Pekerja Migran juga dibentuk Layanan Terpadu Satu Atap serta membatasi peran P3MI. Penguatan peran daerah juga dilibatkan dan pencegahan konflik kepentingan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel