Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP2MI: Pekerja Migran Butuh Perlindungan, Ini Solusinya

BP2MI menyebut terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran dalam negeri.
Petugas perlindungan tenaga kerja (kanan) mendampingi sejumlah pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Sabtu (7/3/2020). Otoritas imigrasi Malaysia mendeportasi 30 pekerja migran Indonesia yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan ditahan di kamp orang asing Machap Umboo Melaka, kembali ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Petugas perlindungan tenaga kerja (kanan) mendampingi sejumlah pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Sabtu (7/3/2020). Otoritas imigrasi Malaysia mendeportasi 30 pekerja migran Indonesia yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan ditahan di kamp orang asing Machap Umboo Melaka, kembali ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran dalam negeri.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan saat ini 80 persen kasus bermula dari lemahnya tata kelola dari hulu. Perlu ada perubahan substansial dalam tata kelola di hulu, seperti  engangement dan koordinasi multi-stakeholder, serta pembagian peran tugas dalam  pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran masih perlu dibenahi dan diperkuat.

Menurutnya, pembagian kewenangan ini diharapkan memberikan jaminan  pelindungan kepada calon pekerja migran dan keluarganya.

"Beberapa hal yang masih perlu diperhatikan yaitu harus adanya perjanjian bilateral dengan negara penempatan untuk pelindungan, serta melakukan koordinasi dan kewenangan penanganan pekerja migran yang bermasalah," kata Benny dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2020).

Dia menambahkan pembagian kewenangan juga telah diatur dengan baik, seperti pemerintah pusat, kewenangan umum terkait norma dan nilai yang mengatur tata kelola. Pemerintah provinsi kab./kota, kewenangan Pemda terkait dengan izin dan perekrutan di daerah dan penyiapan keterampilan calon pekerja migran. 

Pihaknya berpendapat penempatan dan pelindungan PMI perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat. 

Tidak hanya dari sisi kewenangan, lanjut Benny, perubahan mendasar juga dilakukan untuk memberikan pelindungan maksimal kepada pekerja migran. Seperti perubahan ruang lingkup bekerja pada badan hukum, perseorangan dan anak buah kapal (ABK), keluarga pekerja migran di dalam negeri maupun di negara penempatan.

“Perubahan tata kelola juga dilakukan baik dari sisi regulator dan operator, untuk memberikan kemudahan kepada Pekerja Migran juga dibentuk Layanan Terpadu Satu Atap serta membatasi peran P3MI. Penguatan peran daerah juga dilibatkan dan pencegahan konflik kepentingan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper