Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Migran Harus Dilindungi dari Perdagangan Manusia

BP2MI menilai pekerja migran harus dilindungi dari perdagangan manusia, kerja paksa, serta pelanggaran perlakuan kekerasan kendati tata kelola penanganan masih lemah.
Sejumlah warga negara Indonesia berada di pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. -ANTARA
Sejumlah warga negara Indonesia berada di pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. -ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menilai pekerja migran harus dilindungi dari perdagangan manusia, kerja paksa, serta pelanggaran perlakuan kekerasan kendati tata kelola penanganan masih lemah.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan sesuai dengan undang-undang bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak di dalam negeri atau luar negeri. Oleh kerena itu, negara wajib membenahi sistem penempatan dan pelindungan secara terpadu, baik oleh pemerintah pusat – daerah dengan mengikutsertakan masyarakat. 

”Pekerja Migran Indonesia [PMI] adalah warga negara very very important person. PMI harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, kekerasan dan perlakuan lain yang melanggar,” kata Benny dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2020).

Dia mengakui saat ini tata kelola penanganan pekerja migran memang masih lemah. Kerentanan ini masih menjadi tantangan yang harus segera diperbaiki bersama-sama secara tepat dan cepat.

Dalam Undang-Undang No. 18/2017, lanjutnya, telah diamanatkan pelindungan bagi PMI secara menyeluruh, yakni adanya jaminan pelindungan sosial, jaminan hukum, dan jaminan ekonomi bagi calon PMI, PMI dan keluarganya, baik pada masa sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Benny menuturkan selama kurun waktu 2015–2018, penempatan pekerja migran masih didominasi oleh sektor informal yang berjumlah mencapai 1,2 juta orang. Dengan 550.000 orang pekerja migran laki-laki (47 persen), dan 625.000 orang pekerja migran perempuan (53 persen).

"Dalam kurun tersebut, pelindungan masih berfokus pada penyelesaian kasus PMI bermasalah di luar negeri," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper