Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alvin Lie: Pembatasan Transportasi Rawan Disalahgunakan

Alvin Lie menilai langkah pemerintah membuka kembali operasional transportasi publik dengan dasar kepentingan apapun dinilai tetap memiliki celah untuk disalahgunakan.
Suasana di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (14/5) pagi./Instagram@jktinfo
Suasana di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (14/5) pagi./Instagram@jktinfo

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah pemerintah membuka kembali operasional transportasi publik dengan dasar kepentingan apapun dinilai tetap memiliki celah untuk disalahgunakan dan justru akan bertentangan dengan harapan Presiden Joko Widodo menurunkan kurva Covid-19 pada Mei 2020.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menjelaskan pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah yang didukung dengan penerbitan SE Gugus Tugas No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE Dirjen Perhubungan Udara dengan tujuan apapun tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk bepergian dari dan ke wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, dalam SE Dirjen Perhubungan Udara hanya mengatur peran dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan dalam pencegahan virus corona, tetapi belum mengatur penerbitan tiket.

“Apapun kepentingannya tetap ada celah yang tidak mudah untuk diverifikasi. Misalnya surat tugas dari swasta. Itu asli atau tidak penandatangannya sah atau tidak gimana caranya. Kalau untuk pribadi cukup membuat surat pernyataan yang diketahui kepala desa bagaimana ngeceknya dalam kondisi saat ini. Banyak celah,” jelasnya, Kamis (14/5/2020)

Alvin merasa khawatir dengan terbukanya celah ini maka intruksi dan harapan Presiden Joko Widodo terkait dengan penurunan kurva Covid-19 pada Mei ini berisiko menjadi sia-sia.

Sementara itu, pasca terbitnya Surat Edaran para Dirjen di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk menindaklanjuti Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang No. 4/2020 (SE Gugus Tugas) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan melalui Tim Gabungan melakukan pemantauan implementasi dari kebijakan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pemantuan dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan pengendalian transportasi untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang memenuhi kriteria dan syarat tertentu sesuai SE Gugus Tugas berjalan dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan protokol pemeriksaan yang ketat dan sesuai dengan SOP yang telah dituangkan dalam SE dirjen Darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper