Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memastikan akan melakukan perekrutan kembali karyawan yang dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemi virus corona (Covid-19). Namun proses tersebut bakal dilakukan dengan catatan roda bisnis kembali berjalan normal.
Sekretaris Jenderal API Jawa Barat Rizal Rakhman memperkirakan perlu perlu waktu 1 - 1,5 tahun bagi pelaku usaha di industri tekstil di Indonesia untuk dapat kembali ke kondisi awal, pada saat negara pulih dari pandemi virus corona (Covid-19).
"Hitungan kami perlu 1-1.5 tahun untuk kembali ke kondisi semula. Jika bisnis jalan lagi, kami pasti melakukan perekrutan kembali [karyawan yang di-PHK[," ujar Rizal kepada Bisnis, Jumat (15/5/2020).
Namun demikian, Rizal mengaku, saat ini para pengusaha belum memiliki perhitungan khusus terkait dengan perekrutan kembali karyawan di sektor industri tekstil yang dikenakan PHK.
Pasalnya, pelaku usaha di sektor tersebut tengah memfokuskan diri untuk mempertahankan bisnis di tengah terpaan Covid-19 yang dinilai menghadapkan industri tekstil kepada kemungkinan terburuk.
"Kalau enggak bisa melewati krisis Covid-19 ini, artinya kita tutup, dan boro-boro menyerap tenaga kerja baru nantinya," kata Rizal.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau agar pengusaha nantinya merekrut kembali pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat Covid-19. Hal itu menurutnya diperlukan agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan ekonominya kembali. Di sisi lain para pengusaha tak perlu repot kembali melakukan pelatihan ulang kepada pekerjanya.