Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), PP No. 23/2020 mengenai pelaksanaan Program PEN mengatur bahwa pemerintah dapat melaksanakan melalui penjaminan.
Dalam Pasal 16, diatur bahwa penjaminan dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah atau melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk oleh pemerintah.
Penjaminan langsung oleh pemerintah hanya dapat diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan dalam hal ini pemerintah dapat menugaskannya kepada badan usaha penjaminan.
Dalam melaksanakan melalui badan usaha, pemerintah dapat menugaskan PT Jamkrindo serta PT Askrindo dan penjaminan ini adalah dalam bentuk penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.
Dalam hal PT Jamkrindo dan PT Askrindo membutuhkan peningkatan kapasitas penjaminan, pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada kedua BUMN tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas penjaminan kredit modal kerja ini, pemerintah juga dapat memberikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan, penjaminan balik, loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya.
Baca Juga
Dalam bahan paparan rapat Kementerian Keuangan bersama dengan Komisi XI DPR RI yang diterima Bisnis, dukungan APBN untuk penjaminan kredit modal kerja kepada kedua BUMN ini mencapai Rp1 triliun.