Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukungan Penjaminan untuk Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Siapkan Rp1 Triliun

Penjaminan dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah atau melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisiomer Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memberikan pemaparan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (22/1).Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisiomer Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memberikan pemaparan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (22/1).Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), PP No. 23/2020 mengenai pelaksanaan Program PEN mengatur bahwa pemerintah dapat melaksanakan melalui penjaminan.

Dalam Pasal 16, diatur bahwa penjaminan dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah atau melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk oleh pemerintah.

Penjaminan langsung oleh pemerintah hanya dapat diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan dalam hal ini pemerintah dapat menugaskannya kepada badan usaha penjaminan.

Dalam melaksanakan melalui badan usaha, pemerintah dapat menugaskan PT Jamkrindo serta PT Askrindo dan penjaminan ini adalah dalam bentuk penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.

Dalam hal PT Jamkrindo dan PT Askrindo membutuhkan peningkatan kapasitas penjaminan, pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada kedua BUMN tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas penjaminan kredit modal kerja ini, pemerintah juga dapat memberikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan, penjaminan balik, loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya.

Dalam bahan paparan rapat Kementerian Keuangan bersama dengan Komisi XI DPR RI yang diterima Bisnis, dukungan APBN untuk penjaminan kredit modal kerja kepada kedua BUMN ini mencapai Rp1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper