Bisnis.com, JAKARTA - Melalui PP No. 23/2020 mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah jabarkan ketentuan mengenai pelaksanaan PEN melalui penyertaan modal negara (PMN).
Seperti diketahui, Program PEN dapat dilaksanakan melalui PMN, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan untuk program PEN.
Dalam Pasal 8, tertulis bahwa PMN dapat diberikan kepada BUMN atau melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah.
PMN diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan BUMN hingga anak perusahaan yang terdampak oleh COVID-19.
PMN juga dapat diberikan untuk meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan anak usaha termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus dalam pelaksanaan Program PEN.
Merujuk pada bahan paparan rapat Kemenkeu bersama Komisi XI yang diperoleh Bisnis.com, tertulis bahwa pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp25,27 triliun kepada BUMN terdampak atau BUMN yang mendapat penugasan khusus.
Baca Juga
BUMN-BUMN yang dimaksud antara lain PLN dengan nominal PMN Rp5 triliun, Hutama Karya sebesar Rp11 triliun, BPUI sebesar RP6,27 triliun, PNM sebesar Rp2,5 triliun dan ITDC sebesar Rp500 miliar.
Secara total, dana-dana yang mengucur kepada BUMN untuk Program PEN mencapai Rp155,603 triliun yang terdiri dari PMN, percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan, serta talangan modal kerja.
Data Kemenkeu yang diperoleh Bisnis.com menunjukkan bahwa dana percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan yang dialokasikan mencapai Rp94,23 triliun yang secara lebih rinci dialokasikan kepada Pertamina sebesar Rp48,25 triliun, PLN sebesar Rp45,42 triliun, dan Bulog sebesar Rp560 miliar.
Talangan untuk modal kerja dianggarkan sebesar Rp32,65 triiliun dan disalurkan kepada Garuda Indonesia sebesar Rp8,5 triliun, PTPN sebesar Rp4 triliun, Krakatau Steel hingga Rp3 triliun, PT KAI Rp3,5 triliun, Bulog sebesar Rp13triliun, dan Perumnas hingga Rp650 miliar.