Bisnis.com, JAKARTA - Rasio pajak atau tax ratio yang dijadikan sebagai dasar penyusunan RAPBN 2021 diproyeksikan bakal hanya sebesar 8,25% hingga 8,63% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2021 mendatang.
Dengan ini tax ratio pada 2021 diproyeksikan bakal lebih rendah dibandingkan dengan rasio pada 2019 yang sudah rendah, yakni di angka 9,76% dari PDB.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Pidato Pengantar Pemerintah Atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2021 saat Sidang Paripurna DPR, Selasa (12/5/2020).
Sri Mulyani mengatakan rendahnya tax ratio ini dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan pada 2021 mendatang.
Meski demikian, pihaknya akan tetap menjalankan reformasi perpajakan dengan pemberian insentif yang lebih tepat, relaksasi untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan lewat perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan esktensifikasi barang kena cukai (BKC).
“Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang,” kata Sri Mulyani.