Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbang Lagi, Lion Air Ubah Terminal Keberangkatan dan Kedatangan

Lion Air Group mengingatkan kepada calon penumpang penerbangan dengan kriteria pembatasan yang dimulai pada Minggu (10/5/2020) terkait dengan penyesuaian terminal keberangkatan dan kedatangan.
Implementasi physical distancing yang dilakukan Lion Air Group terhadap penumpang pesawat./Dok. Istimewa
Implementasi physical distancing yang dilakukan Lion Air Group terhadap penumpang pesawat./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group mengingatkan kepada calon penumpang penerbangan dengan kriteria pembatasan yang dimulai pada Minggu (10/5/2020) terkait dengan penyesuaian terminal keberangkatan dan kedatangan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan penyesuaian berlaku untuk seluruh maskapai di bawah grup Lion Air, yakni Lion Air, Batik Air, Wings Air, Malindo Air dan Thai Lion Air.

Danang menjabarkan seluruh penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A pindah ke Terminal 2E Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta sedangkan seluruh penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air dan Thai Lion Air dari Terminal 2F pindah ke Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

“Sementara itu, seluruh penerbangan domestik Batik Air tetap di Terminal 2E. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama,” jelasnya, Minggu (10/5/2020).

Adapun proses dan persiapan perjalanan udara “wajib” bagi calon tamu atau penumpang Lion Air Group, sebagai berikut:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.

2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara.

4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).

5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan.

6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:

1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,

b. Menunjukkan surat tugas bagi aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2,

c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah/ unit pelaksana teknis/ satuan kerja/ organisasi non-pemerintah/ lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/ kepala kantor,

d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,

e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),

f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).

2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, mencakup syarat:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,

b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),

c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,

d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test atau PCR test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.

b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).

c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri),

d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar),

e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket (ticketing town office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, termasuk website resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper