Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Memiliki Rumah, Pilih KPR Konvensional atau Syariah?

Pada KPR biasa, promosi ditawarkan dengan bunga tetap yang rendah untuk beberapa tahun awal, baru kemudian mengambang setelah masa promosi berakhir.
Proyek perumahan sederhana/Bisnis
Proyek perumahan sederhana/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Pembiayaan perumahan dengan menggunakan skema kredit pemilikan rumah masih menjadi pilihan mayoritas para pencari hunian. Namun, di antara KPR konvensional dan Syariah, mana yang sebaiknya dipilih?

Managing Partner Residential Group Coldwell Banker Commercial Alvin Alexander menyebutkan bahwa saat ini penggunaan KPR konvensional juga masih lebih besar pangsanya dibandingkan dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR) syariah.

“Hal ini karena memang fleksibilitas umumnya lebih banyak ditawarkan dari KPR biasa ketimbang KPR syariah,” ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (10/5/2020).

Alvin menjelaskan bahwa di KPR biasa, promosi ditawarkan dengan bunga tetap yang rendah untuk beberapa tahun awal, baru kemudian mengambang setelah masa promosi berakhir.

“Jadi cicilan pada awal lebih murah, baru kemudian akan mengikuti rate saat itu, sedangkan untuk KPR syariah karena sistemnya jual beli, jadi angkanya sudah fix dari awal. Itu sebabnya kalau tenornya lama, umumnya cicilan di KPR syariah lebih tinggi dibandingkan dengan KPR biasa,” ujarnya.

Namun, bagi debitur yang ingin membeli rumah dengan tenor cicilan lebih pendek, cicilan KPR syariah juga kompetitif dan bisa memberi kepastian bagi debitur.

Country Manager Rumah.com Marine Novita menyebutkan bahwa tak ada salahnya mengajukan KPR syariah. Riset Rumah.com menunjukkan bahwa minat calon pembeli dengan KPR syariah makin tinggi.

Ada beberapa keunggulan menggunakan KPR syariah, di antaranya cicilan bersifat tetap, tidak tergantung pada suku bunga Bank Indonesia sehingga konsumen dapat melakukan perencanaan keuangan bagi keluarga karena sifat cicilan yang tetap.

“Jadi ketika ingin melunasi pembayaran lebih awal, bank syariah tidak akan mengenakan penalti atau denda seperti pada KPR konvensional,” ungkapnya.

Kemudian, proses KPR syariah juga lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah. Namun, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh calon debitur, seperti pekerjaan, usia, dan catatan keuangan yang baik.

Syaratnya yakni menjadi karyawan tetap dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun atau wiraswasta dengan pengalaman usaha minimal 3 tahun atau profesional dengan pengalaman praktik minimal 2 tahun.

Kemudian, usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan maksimal usia pensiun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta dan profesional, tidak termasuk dalam daftar pembiayaan bermasalah, dan memenuhi persyaratan sebagai pemegang polis asuransi jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper