Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PKP Laporkan Pengembang Nakal ke BPK, Bakal Dicoret dari Mitra FLPP

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan 14 pengembang FLPP di wilayah Jabodetabek ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Foto udara proyek pembangunan perumahan di kawasan Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025)/JIBI/Bisnis/Rachman
Foto udara proyek pembangunan perumahan di kawasan Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025)/JIBI/Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap adanya temuan belasan pengembang yang terindikasi melakukan pelanggaran pembangunan perumahan subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman menyebut, pihaknya telah melaporkan 14 pengembang FLPP di wilayah Jabodetabek ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau berdasarkan data yang saya sampaikan ke BPK ya, ini untuk di daerah Jabodetabek saja, ini sekitar ada 14 pengembang. Ini belum [semua] masih sebagian yang baru kita kelilingi," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian PKP, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh belasan pengembang itu di antaranya pengabaian pada kualitas rumah yang dibangun sehingga menyebabkan sejumlah sarana dan prasarana yang ada tidak maksimal.

Selanjutnya, Kementerian PKP juga menemukan struktur bangunan perumahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mulai dari tembok yang mengelupas hingga tanah yang tak dilakukan pemadatan dengan baik.

"Contohnya tanahnya masih banyak kita temukan, tidak dipadatkan secara benar sehingga begitu dipasangkan keramik banyak yang pecah-pecah. Saluran sanitasi, saluran pembuangan air juga tidak sempurna sehingga kalau banjir masih banyak menggenang," tambahnya.

Sejalan dengan hal itu, Heri mengaku tidak bakal segan untuk dapat melakukan pemutusan kerja sama pembangunan rumah FLPP pada pengembang yang terbukti melakukan pelanggaran. 

"Saya minta secara tegas kepada pengembang-pengembang yang nakal itu. Anda tidak berhak lagi untuk tidak mendapatkan FLPP itu. Banyak pengembang yang masih baik-baik juga," pungkasnya.

Sebelumnya, hal senada juga sempat disampaikan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) yang mengungkap adanya puluhan ribu sertifikat rumah bermasalah imbas adanya praktik pengembang nakal. Mayoritas sertifkat yang masih bermasalah tersebut berasal dari developer penyalur rumah subsidi.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menjelaskan bahwa hingga saat ini, masih terdapat 38.144 sertifikat bermasalah yang melibatkan 4.000 developer rumah. 

“Nah, sisa yang harus kami selesaikan sampai hari ini masih ada 38.144 sertifikat yang melibatkan sekitar 4.000 proyek rumah,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (21/1/2025).

Untuk itu, dirinya mengaku bakal segera melakukan penyelesaian pada 38.144 sertifikat bermasalah itu secara bertahap. Pada tahun ini, emiten berkode saham BBTN itu menargetkan bakal menyelesaikan 15.000 sertifikat bermasalah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper