Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran untuk menangani dampak yang ditimbulkan dari wabah Covid-19. Pemerintah pusat akan memperketat pengawasan dan mengunci anggaran yang tidak penting.
Refocusing anggaran tersebut terutama meliputi dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK), untuk penanganan wabah Covid-19.
"Dari alokasi 2020, Rp94,22 triliun dikurangkan, itu kebanyakan dari DBH karena pajak turun. DAU turun 10 turun sesuai dengan penurunan penerimaan negara. DID turun Rp1,5 triliun," jelasnya, Jumat (8/5/2020).
Kemudian, kata Sri Mulyani, dana otonomi khusus (otsus) juga akan disesuaikan dengan penghematan 10 persen dan dana infrastruktur sebesar 5 persen. Selain itu, dana desa juga akan dipangkas senilai Rp0,81 triliun.
Di samping pemangkasan anggaran belanja tersebut, pemerintah akan melakukan penambahan belanja untuk mengatasi dampak dari pandemi Covid-19, di antaranya anggaran bansos, termasuk dukungan ke dunia usaha.
"Ini pemotongan agar daerah fokus ke Covid-19, terutama untuk masker, disinfektan. Itu semua diatur dalam biaya operasi kesehatan," katanya.
Sementara itu, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah juga akan menunda dan mengunci anggaran belanja yang tidak berkaitan dengan penanganan pendemi Covid-19. Pemantauan akan dilakukan dengan sangat ketat.
"Belanja yang tidak berkait Covid-19 ditunda dan dikunci. Belanja honor, belanja barang yang dilakukan K/L dan diserahkan ke Pemda ditahan, termasuk dalam hal ini program prioritas nasional juga ditahan," katanya.
Sri Mulyani mengatakan seluruh K/L diharuskan untuk meredesaian belanja modal. Saat ini, belanja modal yang ditunda, yaitu dari Rp209 triliun menjadi tinggal Rp158 triliun. "Ini lebih rendah dari tahun lalu," jelas Sri Mulyani.
Lebih lanjut, pemerintah juga menunda belanja barang, anggaran yang awalnya senilai Rp337 triliun menjadi Rp290 triliun.
Selain itu, belanja pegawai juga ikut ditunda, di antaranya anggaran untuk kenaikan tunjangan kinerja, pengangkatan CPNS, dan delayering. "THR eselon II ke atas juga tidak dibayar," jelasnya.