Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini Kemenhub Buka Layanan Trasportasi Umum, Mensesneg: Mudik Tetap Dilarang

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa mudik tetap dilarang pemerintah, meskipun per hari ini, Kamis (7/5/2020), Kementerian Perhubungan membuka layanan transportasi umum.
Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa mudik tetap dilarang pemerintah, meskipun per hari ini, Kamis (7/5/2020), Kementerian Perhubungan membuka layanan transportasi umum.

Dia menjelaskan bahwa permenhub yang membuka layanan transportasi umum berjalan bersama dengan SE Gugus Tugas Nomor 4/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19. Beleid tersebut menjelaskan yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan.

"Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (7/5/2020).

Adapun yang dikecualikam dalam pembatasan perjalanan adalah orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan, seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu juga membolehkan pasien atau anggota keluarga untuk menggunakan layanan transportasi umum dalam keadaan darurat atau dalam kondisi sakit keras atau meninggal dunia.

"Ketiga repatriasi pekerja migran Indonesia," kata Pratikno.

Penjelasan Mensesneg sekaligus meluruskan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Sebelumnya Menhub mengatakan bahwa akan memberlakukan aturan turunan yang memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk bisa melakukan aktivitas menggunakan transportasi umun per 7 Mei 2020.

Budi mengatakan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, dimungkinkan untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang memiliki kewenangan memberikan dan menentukan kriteria protokoler pencegahan tersebut.

Dia menjelaskan gugus tugas telah diberikan informasi dan data yang bersifat umum. Selanjutnya dia juga sudah berkonsultasi dengan Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM, bahwa Gugus Tugas akan menjadi komandan di antarkemeterian terkait dengan penanganan Covid-19.

Budi menekankan secara maraton sosialisasi akan dilakukan bersama antara masing-masing dirjen dengan operator terkait.

“Operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi. Nanti jam 13.00 saya dengan Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper