Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Indef: Kebijakan Relaksasi THR Memperlemah Daya Beli

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan adanya relaksasi THR artinya tidak ada dorongan permintaan pada kuartal II/2020.
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA— Kebijakan relaksasi penbayaran tunjangan hari raya (THR) yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja kepada para pengusaha diprediksi jadi faktor pelemahan daya beli pada kuartal II/2020.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan adanya relaksasi THR artinya tidak ada dorongan permintaan pada kuartal II/2020. Kondisi tersebut akan berisiko menurunkan daya beli bukan hanya pekerja, tapi juga seluruh lapisan masyarakat baik di perkotaan maupun desa.

Menurutnya, adanya THR biasanya selain untuk mudik, juga untuk membeli kebutuhan selama lebaran juga untuk cash transfer kepada keluarga dan kerabat di desa. Sehingga aliran uang ke desa yang berkurang signifikan selama lebaran akan berimbas cukup berbahaya pada perekonomian.

“Dampak lainnya juga bisa membuat tingkat kemiskinan naik cukup tinggi,” kata Bhima, Kamis (7/5/2020).

Bhima menambahkan, efek ke pengusaha retail baik besar dan kecil juga signifikan. Pada momen Ramadan dan Lebaran kenaikan retail bisa mencapai 30 persen lebih tinggi dari bulan biasanya.

Namun, gara-gara THR direlaksasi, maka sektor retail secara nasional akan mengalami penurunan omset. Ini imbasnya bisa sebabkan gelombang PHK jilid kedua.

Menurutnya dalam adanya SE tersebut menunjukkan bahwa Kemenaker seperti lepas tangan terhadap hak THR pekerja. Sebab, dalam SE itu tidak ada ketentuan terkait dengan audit kondisi keuangan perusahaan, maka ada celah moral hazard, dimana perusahaan yang cashflow nya lancar bisa mengaku tidak lancar dan menunda pembayaran THR.

Di samping itu, dia menilai idealnya bentuk negosiasi penentuan THR adalah tripartit yang artinya melibatkan dinas ketenagakerjaan bukan menyerahkan hanya kepada perundingan buruh dan manajemen.

Dalam SE tersebut pihak disnaker hanya mendapatkan laporan dari hasil pembahasan pekerja dan pengusaha saja.“Tidak semua perusahaan memiliki serikat buruh, sehingga dikhawatirkan bargaining power dari buruh tidak sepadan dengan pengusaha, sehingga posisi tawar buruh dalam menagih THR menjadi lebih lemah,” katanya.

Adapun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya resmi mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini. Namun dalam kebijakan itu pembayaran THR yang dicicil atau ditunda tersebut tetap harus diselesaikan tahun ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ida dalam Surat Edaran tersebut.

Dalam aturan itu disebutkan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Dialog pun mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper