Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku UKM Mengeluh Tak Sanggup Bayar THR

Keluhan kesulitan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tak hanya melanda pelaku usaha skala besar, melainkan juga dialami oleh sektor UKM yang memiliki karyawan.
Pedagang batik menunggu pembeli di Pasar 17 Agustus, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Saiful Bahri
Pedagang batik menunggu pembeli di Pasar 17 Agustus, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Saiful Bahri

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan bahwa seluruh sektor usaha kecil, dan menengah (UKM), terutama yang memiliki karyawan, tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara penuh tahun ini.

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun mengatakan alih-alih menyiapkan pos anggaran khusus untuk THR, secara umum para pelaku sektor UKM pun saat ini kesulitan untuk menggaji karyawannya secara regular.

“UKM itu saat ini banyak yang sudah tutup, di bulan kedua tahun ini sudah mulai goyah, bulan ketiga mulai tumbang, masuk bulan keempat makin teler dan parah, masuk bulan lima ada beban THR sehingga apalagi yang mau dibayarkan. Sedangkan penghasilan mereka tidak ada,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Rabu, (6/5/2020).

Untuk itu dia meminta pemerintah memperluas insentif yang diberikan kepada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Salah satunya insentif pembebasan tagihan listrik dari PT PLN (Persero) bagi pelanggan Bisnis Skala Kecil (B1) dan Industri Skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA, selama 6 bulan.

Dia menilai kebijakan itu cukup baik. Hanya saja dia meminta kebijakan itu diperluas ke pelaku usaha berskala kecil dan menengah yang juga terdampak parah oleh wabah corona

“Covid-19 tidak berdampak pada ultra mikro saja yang menggunakan 450VA dan 900 VA. Itu kan hanya kios kecil saja. Padahal, ada usaha mikro yang menggunakan 1.300 VA; 2.300 VA; dan 2.500 VA hingga usaha menengah yang menggunakan 10.000 VA. Harusnya pelanggan yang di atas 450 VA diberikan potongan saja hingga 50 persen, kecuali yang 450 VA memang baiknya untuk digratiskan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan wacana relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan pemerintah untuk pemulihan ekonomi, Ikhsan pun mengakui bahwa terdapat harapan bagi UMKM lewat kelonggaran tersebut.

Namun, bila diterapkan dalam waktu dekat, dia memperkirakan hal itu tidak akan berdampak banyak terhadap kemampuan pelaku usaha untuk untuk memenuhi kebutuhan bayar THR.

“Jadi, kalau relaksasi bagus saja, tetapi untuk mengejar bayar THR dalam beberapa hari menuju Lebaran, saya rasa sulit,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper