Bisnis.com, JAKARTA - Garuda Indonesia kembali membuka layanan pemesanan tiket secara daring melalui halaman resminya menyusul keputusan Kementerian Perhubungan menjalankan kembali operasional transportasi publik bukan dengan tujuan mudik, mulai Kamis (7/5/2020).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pada pukul 15.00 WIB secara resmi perseroan mengaktifkan kembali reservasi tiket penerbangan melalui Garuda-Indonesia.com
“Garuda Terbang Kembali Kamis 7 Mei 2020 mulai pukul 00.00,” jelasnya, Rabu (6/5/2020).
Sementara itu Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo telah menerbitkan Surat Edaran No. 4/2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang di masa pandemi corona.
Doni memamparkan sejumlah syarat untuk bepergian yang telah ditetapkan. Ini berlaku untuk masyarakat dengan keperluan tertentu, pejabat, dan pegawai instansi yang berhubungan dengan percepatan penanganan virus corona.
Menurut Doni, masyarakat yang akan bepergian dengan angkutan umum harus menunjukkan bukti tiket pergi-pulang.
Baca Juga
Selain itu memiliki izin dari atasan minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor. Adapun, wirausaha yang tidak memiliki instansi harus membuat surat pernyataan bermaterai yang juga harus diketahui oleh kepala desa, lurah, atau RT setempat.
Selanjutnya, masyarakat yang bepergian harus mengantongi surat keterangan dokter dari klinik, Puskesmas, maupun rumah sakit terdekat. Tak hanya itu, masyarakat juga mesti mengikuti serangkaian tes kesehatan lebih dulu, khususnya rapid test dan PCR untuk memastikan dirinya tak terjangkit virus corona.
“Ketentuan lainnya tetap berlaku masyarakat yang bepergian mesti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan, dan tidak boleh memegang area wajah,” tekannya.