Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan harga gas industri tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No8/2020 diproyeksikan masih berdampak positif kepada pemasukan negara berkisar Rp3,25 triliun hingga 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan dalam penerapan beleid tersebut sejak 2020 hingga 2024 mendatang, pemerintah berpotensi menghemat senilai Rp125,03 triliun.
Dia memaparkan dengan penerapan harga gas US$6 per mmbtu di plant gate, pemerintah bisa menghemat sekitar Rp7 triliun dari subsidi untuk sektor pupuk.
Dari sektor kelistrikan, pemerintah bisa menghemat sekitar Rp97,15 triliun yang terdiri atas penghematan subsidi seniilai Rp22,9 triliun dan penghematan biaya kompensasi senilai Rp74,24 triliun.
Hingga 2024, pemerintah memprediksi mendapatkan tambahan pendapatan dari pajak dan dividen senilai Rp7,4 triliun.
"Di mana kehilangan pendapatan tiap tahun bisa di balance dengan penghematan dari subsidi dan kompensasi serta penguatan dari konversi pembangkit listrik, serta adanya sektor pajak dari industri dan dividen yang dihasilakn BUMN," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (4/5/2020).
Sementara itu, dengan penerapan Permen tersebut, pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan negara di sektor hulu migas senilai Rp121,77 triliun.
Pengurangan pendapatan negara merupakan salah satu mekanisme untuk menurunkan harga gas industri tertentu. Pengurangan porsi pemerinitah tersebut merupakan dari hasil kegiatan KKKS di sektor hulu migas.
Selain itu, pemerintah melakukan reevaluasi biaya distribusi dan biaya niaga. "Penurunan penerimaan negara akibat penurunan harga gas sebesar Rp121,78 triliun maka selisuhnya ada posoitif Rp3,25 triliun," jelasnya.