Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Rizal Mustary

Director of Content Creative Indonesia

Penulis memulai karir sebagai reporter di Liputan 6 SCTV pada 1995 hingga menjadi editor (1998-2000). Kemudian, sempat bergabung di Trans TV (2001-2005). Selanjutnya pernah di Astro Awani Indonesia, mengajar di Universitas Indonesia hingga Gulf Allied Digital Media, Dubai.

Lihat artikel saya lainnya

OPINI: Covid-19, Garam dan Nasib Petani

Para petani melalui Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) menengarai tingginya impor dalam tiga tahun terakhir karena pemerintah lebih mementingkan garam dari luar negeri ketimbang garam lokal.
Petani memanen garam di desa Tanjakan, Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (21/9)./ANTARA-Dedhez Anggara
Petani memanen garam di desa Tanjakan, Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (21/9)./ANTARA-Dedhez Anggara

Praktis tidak ada satu jenis usaha atau produk yang tidak terpengaruh oleh pandemi Covid-19 yang sampai kini masih terus menyebar ke berbagai pelosok negeri. Dampak atau ancaman covid terhadap aktivitas produksi dan keberlangsungan dunia usaha, diprediksi dalam waktu dekat akan menjadi persoalan pelik yang akan dihadapi. 

Publik mengapresiasi pemerintah yang bergerak cukup cepat untuk misalnya menyediakan program jaring pengaman sosial (social safety net) untuk membendung dampak negatif covid pada masyarakat. Pemerintah telah menggelontorkan Rp110 triliun, ditambah berbagai jenis bantuan lain untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak. Itu dari sisi demand. 

Dari sisi supply, tantangannya tidak kalah berat. Pemerintah harus bisa memastikan tersedianya bahan kebutuhan pokok, aneka pangan olahan, dan berbagai jenis kebutuhan dasar masyarakat. Bagaimana menjamin stok beras, suplai bahan makanan yang kerap bergantung pada impor seperti gula, daging, dan bawang putih, mengingat negara-negara yang menjadi asal produk itu ikut terdampak oleh pandemi Covid-19. Namun satu hal yang pasti, masyarakat dan rumah tangga Indonesia tidak akan kekurangan garam. Garam akan selalu hadir untuk menjadi penyedap rasa di setiap waktu makan bersama keluarga di rumah.  

Semakin Murah Meriah

Jauh sebelum Covid-19 muncul dan menjadi pandemi, bangsa Indonesia sudah kelebihan pasokan untuk tidak mengatakan kebanjiran garam. Garam tidak hanya mudah didapatkan, tapi juga gampang dimiliki karena harganya sangat murah. Harga garam rakyat saat ini anjlok ke sekitar Rp200 - 300 per kilogram, lebih kecil dari biaya produksi. Harga murah meriah yang setara dengan sepersepuluh ongkos yang dibayarkan ke tukang parkir di pinggir jalan itu, membuat makanan penyedap rasa ini nyaris tidak bernilai sebagai sebuah komoditi pangan strategis. 

Akibatnya, garam rakyat hasil keringat ratusan ribu petani itu menumpuk di gudang-gudang, di berbagai sentra produksi garam. Mudah ditebak nasib sekitar 750 ribu petani garam yang tersebar mulai dari ujung timur Pulau Madura yakni Sumenep, Pamekasan, Sampang, hingga Cirebon, Indramayu, dan beberapa daerah di Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur. 

Apakah karena produksi yang terlampau besar sehingga pasar tidak sanggup menyerap garam rakyat? Tidak juga. Kemampuan produksi para petani garam hanya sanggup memenuhi separuh dari kebutuhan nasional garam setiap tahun. Tahun 2019 misalnya, produksi garam nasional sekitar 2,3 juta ton, sedangkan kebutuhan nasional mencapai 4,5 juta ton.

Perlu Tindakan Penyelamatan

Setidaknya dua hal yang menjadi penyebab harga garam jatuh. Dari sini sekaligus jalan keluar harus ditempuh. Penyebab pertama, impor yang melebihi kebutuhan. Data Kemenko Perekonomian menunjukkan, pada tahun 2018, defisit garam nasional sebesar 1,8 juta ton. Namun, garam impor yang masuk ke Indonesia mencapai 2,7 juta ton. Akibatnya, terjadi surplus hampir 1 juta ton. Kondisi ini kembali terjadi di tahun berikutnya. Impor garam tahun 2019 menyebabkan pasar kelebihan pasokan sekitar 1,6 juta ton di awal tahun 2020.

Para petani melalui Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) menengarai tingginya impor dalam tiga tahun terakhir karena pemerintah lebih mementingkan garam dari luar negeri ketimbang garam lokal. Namun, pemerintah berdalih bahwa impor didasarkan pada kebutuhan riil dunia industri yang menggunakan garam sebagai bahan baku produksi. Kualitas garam lokal dianggap belum bisa memenuhi kebutuhan dunia industri yang mensyaratkan garam kualitas tinggi, dengan kandungan Natrium Chlorida (NaCl) di atas 97 persen.

Dengan demikian, jalan keluar pertama yang bisa segera ditempuh pemerintah adalah mengendalikan volume impor garam. Pemerintah tentu tidak bisa menghentikan impor garam saat ini karena industri amat membutuhkan pasokan bahan baku, khususnya industri kimia. Namun melakukan impor yang jauh di atas kebutuhan, akan membuat over supply semakin besar dan membuka peluang garam impor untuk pasar industri merembes ke pasar konsumsi, sehingga harga garam petani di pasar babak belur. Sebagai konsekuensi, kualitas garam lokal harus bisa ditingkatkan agar mampu memenuhi standard pasar industri.

Penyebab kedua, garam dianggap bukan lagi sebagai barang penting. Peraturan Presiden atau Perpres No.71/2015 tidak lagi mencantumkan garam sebagai barang penting. Sejak saat itu, harga garam mengalami fluktuasi dan kerap anjlok di pasaran. Menyadari hal itu, Kemenko Kemaritiman dan Investasi pada tahun lalu sudah menegaskan bahwa pemerintah akan kembali memasukkan garam sebagai komponen barang penting, khususnya garam rakyat kualitas terbaik atau KW1 (Bisnis.com, 12/7/19). Dengan dimasukkan sebagai barang penting, maka harga garam akan aman dari fluktuasi karena harga dasarnya ditetapkan oleh pemerintah.                

Namun, Perpres No.59 tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres No.71/ 2015 yang baru ditantangani 8 April lalu, kembali tidak memasukkan garam sebagai barang penting. Yang ditetapkan sebagai barang penting hanya benih padi, jagung, dan kedelai, pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan. Garam yang notabene dikonsumsi oleh seluruh rumah tangga Indonesia dan dibutuhkan oleh industri nasional tidak dimasukkan dalam kelompok ini.

Karena itu, jalan keluar kedua yang bisa ditempuh adalah merevisi Perpres No.59/2020 di atas sebagaimana yang sudah dijanjikan oleh pemerintah sebelumnya. Pasal 12 ayat 7 pada beleid itu menyebutkan bahwa jenis barang kebutuhan pokok dan atau barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian. Revisi Perpres itu mendesak dilakukan terutama untuk menegaskan keberpihakan pemerintah kepada para petani dan perekonomian rakyat, yang selama ini ditunjukkan oleh Presiden.

Peran PT Garam

Indonesia memiliki BUMN yang berperan sentral dalam membangun industri garam nasional yaitu PT Garam yang berlokasi di Sumenep, Jawa Timur. Dalam konteks pasokan yang berlebih di pasaran, PT Garam menghadapi beban yang cukup berat karena harus mengambil peran untuk melindungi petani. Demi mengurangi beban mereka, PT Garam bersedia membeli garam petani dengan harga yang sedikit lebih baik dengan resiko kelebihan stok (produksi sendiri maupun garam rakyat) dan menghadapi kendala penjualan.

Dalam situasi yang serba sulit, manajemen PT Garam harus bisa menemukan solusi-solusi kreatif dan inovatif, khususnya pada sisi produksi dan pemasaran. Langkah-langkah seperti menghadirkan berbagai garam olahan yang berorientasi kesehatan seperti garam rendah sodium untuk diet, garam kumur untuk mengurangi bakteri dalam mulut, garam untuk mencuci buah dan sayur, hingga garam spa, perlu terus dikembangkan terutama dalam situasi wabah Covid-19 saat ini dimana kesehatan menjadi perhatian utama.

Yang tidak kalah penting adalah keputusan PT Garam dari usaha penyedia bahan baku, kini masuk ke sektor industri hilir dengan dukungan tiga pabrik garam industri di Segoromadu - Gresik, Camplong-Sampang Madura, dan Manyar - Gresik dengan total kapasitas sekitar 130.000 ton per tahun. Perseroan juga akan mengembangkan produk-produk yang dapat digunakan untuk industri pertambangan, pupuk, dan petrokimia, agar bisa bersinergi dengan BUMN lain di cluster yang berbeda. Semua langkah ini harus disertai inovasi dan kerja keras untuk meningkatkan kualitas agar garam produksi dalam negeri bisa memenuhi standard industri, sehingga para petani dan perseroan mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.  

Penulis: Pemerhati Industri Garam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizal Mustary

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper