Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan sejumlah stimulus atas pandemi Covid-19, meski stimulus lainnya masih ditunggu realisasinya.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, sejumlah stimulus yang telah direalisasikan pemerintah adalah dispensasi perpanjangan sertifikat kapal dan sertifikat crewing yang tidak membahayakan aspek keselamatan, dan juga dispensasi pemberlakuan penundaan docking untuk kapal yang sedang dalam masa operasional, mengingat saat ini galangan kapal sudah mengurangi jumlah pekerja lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi stimulus yang telah diberikan pemerintah ini, meski begitu kami masih sangat menanti realisasi stimulus lainnya untuk industri pelayaran,” katanya, Rabu (29/4/2020).
Pihaknya telah menyampaikan sejumlah persoalan dan permintaan stimulus pelayaran kepada pemerintah, perbankan, OJK dan pemangku kepentingan sektor pelayaran lainnya, dengan harapan masalah yang dihadapi dapat segera teratasi.
Dia memerinci sejumlah stimulus lain yang dibutuhkan, dari sisi fiskal antara lain dari Kementerian Keuangan adalah pembebasan pemotongan PPh 23 atas sewa kapal dan pembebasan pembayaran PPh pasal 21 yang terhutang. Adapun, dari sisi moneter dari OJK dan Perbankan adalah pemberian rescheduling atau penjadwalan ulang pembayaran angsuran pokok pinjaman dan pemberian reconditioning atau keringanan syarat pinjaman serta bunga pinjaman ringan.
INSA juga meminta penghapusan PNBP yang berlaku di Kementerian Perhubungan seperti pada pelayanan jasa kapal dan jasa barang. Para pelaku usaha pelayaran nasional juga meminta keringanan atau penundaan biaya-biaya di pelabuhan, antara lain seperti memberikan penurunan 50 persen atas jasa tunda dan tambat labuh kapal.
Baca Juga
Carmelita melanjutkan adanya perubahan system pembayaran yang semula melalui CMS (auto collection) menjadi billing payment dengan masa jatuh tempo 30 hari, yang semula 8 hari dirubah menjadi 30 hari. Lalu mengubah free time storage full and empty untuk inbound (semula 3 hari) dan outbound ( semula 5 hari), menjadi tujuh hari dihitung satu hari. Serta menambah free time transhipment menjadi 14 hari.
Selain itu, diharapkan oil companies dan charterer tidak memutuskan kontrak kerja terhadap perusahaan pelayaran secara sepihak dan melakukan negoisasi dengan win-win solution, serta membayar piutang usaha tepat waktu.
“Perlu dipikirkan dampaknya jika iklim usaha di pelayaran memburuk, karena kita tahu pelayaran ini padat karya. Pelayaran juga motor ekonomi bagi beberapa sektor terkait lainnya, seperti logistik, galangan, asuransi hingga ke instansi pendidik SDM pelaut,” ujarnya.