Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bahas Skema Bantuan Kredit Modal Kerja UMKM

Program bantuan kredit modal kerja dilakukan untuk membantu kebutuhan modal kerja para pelaku UMKM yang akan memulai aktivitas usahanya dalam waktu dekat ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melakukan pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait pelaksanaan program pemberian bantuan kredit modal kerja untuk UMKM. 

Sri Mulyani mengatakan program tersebut dilakukan untuk membantu kebutuhan modal kerja para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan memulai aktivitas usahanya dalam waktu dekat ini.

“Estimasi berapa kebutuhannya akan dilihat dari outstanding kredit dan berapa banyak UMKM yang akan memulai kebutuhan modal kerja. Ini yang sedang kami hitung bersama dengan OJK [Otoritas Jasa Keuangan] dari sisi profil risiko kredit UMKM,” ujar Sri Mulyani seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (29/4/2020). 

Lebih lanjut, Menkeu menyatakan bahwa untuk bank yang mendapat risiko lebih tinggi, pemerintah memberikan dua opsi kepada perbankan yaitu dengan pemberian bantuan premi dari asuransi kredit atau melalui PMN ke Jamkrindo dan Askrindo.

“Sehingga, nanti ada jaminan kalau ada risiko terhadap kredit modal tersebut,” ujarnya. 

Sri Mulyani menambahkan bahwa Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartartp juga telah menyampaikan bahwa Jamkrindo dan Askrindo akan ditingkatkan kemampuannya dalam memberikan jaminan kepada bank yang menyalurkan modal kerja kepada debitur UMKM yang kreditnya direstrukturisasi.

“Kami sedang buat mekanismenya dalam PP dan PMK. Juga nanti ada surat bersama kesepakatan bersama dengan OJK dan Kemenkeu untuk pelaksanaan program tersebut,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan bahwa program bantuan kredit modal kerja khusus UMKM ini bisa dilakukan karena adanya Perppu 1/2020, khususnya seperti yang tertuang di pasal 11 dalam beleid tersebut. 

“Program ini diamanatkan dalam Perppu di mana pemerintah melakukan langkah untuk menjaga dan mempertahankan kemampuan ekonomi pelaku usaha melalui penempatan dana, penjaminan, PMN, dan investasi,” ungkapnya.

Menurutnya, jika program tersebut bisa dijalankan, maka dampak ekonomi kepada masyarakatakibat Covid-19 bisa diminimalkan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan ada lima skema besar yang akan dijalankan untuk upaya penyelamatan UMKM yang terdampak Covid-19. Salah satunya ialah dengan perluasan pembiayaan UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja darurat. 

“Jadi bantuan modal kerja darurat ini harus betul-betul kita rancang agar UMKM betul-betul merasakan dan mendapat skema bantuan modal darurat ini,” ujar Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper