Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mempertegas aturan turunan terkait dengan larangan penerbangan untuk mudik dalam permenhub No. 25/2020 yang akan segera dirilis dalam bentuk peraturan direktur jenderal perhubungan udara.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan aturan turunan itu untuk melengkapi dan mendetailkan permenhub yang telah diterbitkan. Salah satunya, terkait dengan pelaku bisnis di sektor industri strategis yang masih diizinkan untuk melakukan penerbangan dengan tujuan bukan untuk kepentingan mudik, agar roda perekonomian tetap bergerak.
Dia mencontohkan banyak pengusaha di sektor perikanan yang masih harus mengurus ekspor impor dari kota produksi ke hub-hubnya. Sektor-sektor tersebut harus tetap hidup, juga untuk perusahaan minyak dan gas.
“Pebisnis untuk semua sektor industri strategis. Perekonomian harus tetap hidup oleh karena itu hal-hal yang sifatnya terkait dengan bisnis negara dalam arti industri strategis, logistik, dan ada penanganan Covid-19 sendiri pengiriman tenaga medis, obat-obatan harus lebih lancar lagi,” jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (28/4/2020).
Dia melanjutkan aturan dirjen itu juga akan memerinci persyaratan yang harus dilakukan bagi pebisnis untuk dapat melakukan penerbangan. Contohnya, para pebisnis tersebut harus disertai dengan surat pernyataan tidak mudik dan mampu menunjukkan surat penugasan dari instansi terkait.
“Kalau mudik pasti kan mudik saja, dia enggak akan bisa menunjukkan surat tugasnya,” imbuhnya.
Baca Juga
Selain itu dia juga menekankan implementasi protokol kesehatan harus dilakukan secara penuh. Penumpang harus dapat menunjukkan dirinya sehat dengan bukti serangkaian tes pengukuran suhu, health sertificate di luar itu ada tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang secara real time hingga rapid test yang bisa membuktikan hal itu. Selanjutnya Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berewenang untuk mengawasinya.
“Kalau sehat boleh kita kan enggak bisa menghalangi. Ada aktivitas yang harus terus dilakukan,” ujarnya.