Bisnis.com, JAKARTA - Relaksasi penyampaian SPT Tahunan yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP Badan sama sekali tidak membantu WP mempermudah penyampaian SPT Tahunan.
Seperti diketahui, pemerintah juga merelaksasi aturan mengenai kelengkapan dokumen dalam pelaporan SPT Tahunan bagi WP Badan. WP Badan cukup menyampaikan formulir 1771 dan lampiran 1771 I - VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Penyampaian SPT Tahunan secara lengkap dapat dilaksanakan pada 30 Juni 2020 mendatang melalui formulir SPT pembetulan.
Wakil Ketua Tetap Bidang Perpajakan Kadin sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) Herman Juwono relaksasi ini masih setengah-setengah dan tidak mempermudah WP melaksanakan kewajiban pajaknya di tengah pandemi.
Mewajibkan WP untuk melaporkan formulir 1771 induk beserta keenam lampirannya berarti otoritas sama sekali tidak memberikan relaksasi secara administrasi.
"Relaksasi 2 bulan itu tidak berarti karena pada dasarnya dengan mengisi lampiran I - VI maka kami tetap menyusun laporan keuangan lengkap, angkanya kan dipakai buat SPT. Dengan kata lain relaksasinya jadi tidak berarti," kata Herman, Senin (27/4/2020).
Baca Juga
Menurut Herman, lebih ideal bagi DJP untuk hanya mewajibkan WP melaporkan menggunakan formulir 1771 Y tanpa perlu mengisi formulir 1771 induk dan lampiranya.
"WP menghendaki formulir 1771 Y dijadikan relaksasi dengan syarat tetap harus membayar sementara dan tanpa mengisi induk dan lampiran, cukup formulir 1771 Y mewakili secara keseluruhan yang lain lain," ujar Herman.
Herman mengatakan bahwa pihaknya memahami bila pemerintah sangat membutuhkan dana dalam menangani COVID-19. Namun, relaksasi yang diberikan kepada WP seharusnya diberikan secara penuh dan tidak setengah-setengah.
Untuk diketahui, kepatuhan WP Badan dalam menyampaikan SPT Tahunan masih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan catatan DJP, jumlah WP Badan yang menyampaikan SPT Tahunan (formulir 1771 dan 1771 USD) per 24 April 2020 mencapai 412.166 WP. Dengan jumlah WP Badan wajib SPT mencapai 1,48 juta WP, rasio kepatuhan WP Badan tercatat baru mencapai 27,8 persen.
Pada 24 April 2019, tercatat jumlah WP Badan yang menyampaikan SPT mencapai 452.027 WP. Dengan jumlah WP Badan wajib SPT mencapai 1,47 juta WP, rasio kepatuhan WP Badan mencapai 30,7 persen.