Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi SPT Tahunan Dinilai Tidak Efektif

Kadin menilai relaksasi hanya menyentuh sebagian aspek dan tidak mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannyadi tengah pandemi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Relaksasi penyampaian SPT Tahunan yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP Badan sama sekali tidak membantu WP mempermudah penyampaian SPT Tahunan.

Seperti diketahui, pemerintah juga merelaksasi aturan mengenai kelengkapan dokumen dalam pelaporan SPT Tahunan bagi WP Badan. WP Badan cukup menyampaikan formulir 1771 dan lampiran 1771 I - VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. 

Penyampaian SPT Tahunan secara lengkap dapat dilaksanakan pada 30 Juni 2020 mendatang melalui formulir SPT pembetulan.

Wakil Ketua Tetap Bidang Perpajakan Kadin sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) Herman Juwono relaksasi ini masih setengah-setengah dan tidak mempermudah WP melaksanakan kewajiban pajaknya di tengah pandemi.

Mewajibkan WP untuk melaporkan formulir 1771 induk beserta keenam lampirannya berarti otoritas sama sekali tidak memberikan relaksasi secara administrasi.

"Relaksasi 2 bulan itu tidak berarti karena pada dasarnya dengan mengisi lampiran I - VI maka kami tetap menyusun laporan keuangan lengkap, angkanya kan dipakai buat SPT. Dengan kata lain relaksasinya jadi tidak berarti," kata Herman, Senin (27/4/2020).

Menurut Herman, lebih ideal bagi DJP untuk hanya mewajibkan WP melaporkan menggunakan formulir 1771 Y tanpa perlu mengisi formulir 1771 induk dan lampiranya.

"WP menghendaki formulir 1771 Y dijadikan relaksasi dengan syarat tetap harus membayar sementara dan tanpa mengisi induk dan lampiran, cukup formulir 1771 Y mewakili secara keseluruhan yang lain lain," ujar Herman.

Herman mengatakan bahwa pihaknya memahami bila pemerintah sangat membutuhkan dana dalam menangani COVID-19. Namun, relaksasi yang diberikan kepada WP seharusnya diberikan secara penuh dan tidak setengah-setengah.

Untuk diketahui, kepatuhan WP Badan dalam menyampaikan SPT Tahunan masih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan catatan DJP, jumlah WP Badan yang menyampaikan SPT Tahunan (formulir 1771 dan 1771 USD) per 24 April 2020 mencapai 412.166 WP.  Dengan jumlah WP Badan wajib SPT mencapai 1,48 juta WP, rasio kepatuhan WP Badan tercatat baru mencapai 27,8 persen.

Pada 24 April 2019, tercatat jumlah WP Badan yang menyampaikan SPT mencapai 452.027 WP. Dengan jumlah WP Badan wajib SPT mencapai 1,47 juta WP, rasio kepatuhan WP Badan mencapai 30,7 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper