Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Penyampaian SPT Tahunan Tak Kunjung Tumbuh

Jumlah penyampaian SPT Tahunan per 24 April 2020 tak kunjung bertumbuh dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2020 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2020./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2020 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2020./ANTARA FOTO-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah penyampaian SPT Tahunan per 24 April 2020 tak kunjung bertumbuh dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah SPT Tahunan yang sudah disampaikan per 24 April mencapai 9,88 juta, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya pada tanggal yang sama yang sudah mencapai 11,78 juta.

Dengan ini, terdapat kontraksi penyampaian SPT Tahunan mencapai 16,1 persen secara year-on-year (yoy). Rasio kepatuhan formal juga tercatat lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Catatan DJP menunjukkan jumlah wajib pajak SPT per 2019 mencapai 18,33 juta WP, sedangkan pada 2020 mecapai 19 juta WP.

Tahun lalu, pada 24 April rasio kepatuhan formal sudah mampu mencapai 64,2 persen. Tahun ini, rasio kepatuhan formal tercatat hanya sebesar 52 persen.

Untuk mendorong penyampaian SPT Tahunan di tengah wabah Covid-19, DJP pun merelaksasi dokumen yang perlu disertakan dalam penyampaian SPT Tahunan baik bagi WP OP dan WP Badan.

Hingga 30 April besok, WP OP hanya perlu menyampaikan formulir 1770 dan lampiran 1770 I - IV, neraca dengan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Bagi WP Badan, cukup disampaikan formulir 1771 dan lampiran 1771 I - VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Penyampaian SPT Tahunan secara lengkap dapat dilaksanakan pada 30 Juni 2020 mendatang melalui formulir SPT pembetulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper