Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Sepakat Tinjau Ulang Omnibus Law

Kalangan pengusaha sepakat dengan adanya peninjauan lebih jauh di klaster ketenagakerjaan dan klaster lain dalam RUU Ciptaker, setelah melihat dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.
(kiri-kanan) Pengacara Hotman Paris Hutapea bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengadakan diskusi publik soal Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu 14 Maret 2020./ Tempo - EKO WAHYUDI.
(kiri-kanan) Pengacara Hotman Paris Hutapea bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengadakan diskusi publik soal Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu 14 Maret 2020./ Tempo - EKO WAHYUDI.

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik keputusan pemerintah dan DPR menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan masih ada 10 klaster lagi yang bisa dibahas secara terbuka terlebih dahulu. Untuk itu, alih-alih fokus pada klaster ketenagakerjaan, pembahasan RUU Ciptaker dapat difokuskan ke sepuluh klaster tersebut.

“Klaster tenaga kerja ini kita bahas nanti ketika waktunya memungkinkan, mungkin ketika pandemi Covid-19 mereda, dan kami pasti akan melibatkan akademisi dan buruh, supaya undang-undang ini transparan,” tuturnya, Minggu (26/4/2020).

Menurut Rosan, kalangan pengusaha sepakat dengan adanya peninjauan lebih jauh di klaster ketenagakerjaan dan klaster lain dalam RUU Ciptaker, setelah melihat dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Namun, tegasnya, Kadin akan memastikan proses reformasi struktural melalui platform omnibus law tetap berjalan, walaupun tidak seluruhnya selesai dibahas dalam waktu dekat.

“[Tujuannya] supaya kita siap ketika menyambut investasi ketika pandemi selesai. Kita tentu tidak ingin kita kalah langkah lagi dari negara lain seperti Vietnam atau Thailand dalam menyambut investasi ketika pandemi Covid-19 mereda secara global maupun nasional.”

Menurutnya, masih ada peluang RUU Cipta Kerja disempurnakan kendati drafnya telah dilimpahkan ke DPR. Terlebih, para pengusaha tidak ingin pengesahan RUU Cipta Kerja tergesa-gesa sehingga justru tidak mengakomodasi dinamika terbaru perekonomian nasional dan global, termasuk aspek ketenagakerjaan.

Adapun, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani berpendapat langkah penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sudah tepat, karena DPR dan pemerintah lebih baik memprioritaskan kebutuhan yang paling mendesak.

“Sebab, dengan Perppu No. 1/2020 dan APBN ini harus cepat pembahasannya. Apalagi, kelas menengah bawah yang turun kelas karena Covid-19 ini butuh segera ditolong. Mereka kan butuh bantuan sosial [bansos]. Kalau kelamaan kan kasihan mereka,” katanya, Minggu (26/4/2020).

Menurut Aviliani, pembahasan RUU Ciptaker memang belum tepat momentumnya untuk dipaksakan berlanjut saat ini. Terlebih, selama ini hasil survei banyak lembaga menyebutkan, ketenagakerjaan bukan persoalan teratas dalam menarik minat investasi di Indonesia.

“Aspek teratas yang paling memengaruhi minat investasi adalah kepastian hukum, korupsi dan pajak,” ujarnya.

Sekarang, lanjut Aviliani, hal yang dibutuhkan Indonesia adalah dana kesejahteraan (soverign wealth fund/SWF) sebagai penjamin investasi dan negosiasi-negosiasi. Badan seperti SWF ini dibutuhkan untuk negosiasi dengan kreditur, terutama kreditur luar negeri.

Kehadiran SWF ini, menurutnya, bagus utnuk menarik investasi ke Indonesia. Kepastian hukum ini bisa hadir dari SWF, karena bisa menjamin agar investor bisa aman ketika masuk ke Indonesia, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi.

“Kalau kondisi sudah normal, barulah RUU Cipta Kerja—terutama [klaster] keternagakerjaan—ini dibahas lagi,” sebutnya.

 

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper