Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Tunda Omnibus Law, Ekonom: Jangan Cuma Ketenagakerjaan!

Apabila pemerintah dan DPR salah mengambil kebijakan dalam menangani wabah Covid-19, kita bisa terjerumus ke dalam krisis yang tidak mudah
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja dari Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri kabinet termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) di Gedung DPR, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja dari Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri kabinet termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) di Gedung DPR, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dinilai belum tepat, jika tidak diikuti oleh penundaan pembahasan dari seluruh klaster rancangan beleid omnibus law tersebut.

Ekonom dari Universitas Perbanas Piter Abdullah menilai pembahasan RUU Cipta Kerja untuk saat ini memang tidak tepat. Sebab, sudah seharusnya fokus pemerintah dan DPR dicurahkan ke penanganan pandemi Covid-19.

“Tidak ada yang lain. Apabila pemerintah dan DPR salah mengambil kebijakan dalam menangani wabah Covid-19, kita bisa terjerumus ke dalam krisis yang tidak mudah,” jelasnya, Minggu (26/4/2020).

Menurutnya, pembahasan omnibus law  tidak ada relevansinya terhadap penanganan wabah Covid-19. Lagipula, jika pembahasan dipaksa lanjut sekalipun, pemerintah tetap akan sulit mendorong investasi di tengah wabah yang masih menghantui dunia, utamanya Indonesia.

“Pembahasan omnibus law selain tidak tepat waktu, tidak relevan, juga cenderung akan memunculkan kegaduhan saja. Tidak ada manfaatnya,” tegas Piter.

Menurutnya, substansi RUU Cipta Kerja dipenuhi oleh ketentuan yang dipertanyakan oleh banyak pihak. Tak hanya itu, kurang terbukanya penyusunan RUU tersebut turut memunculkan ketidakpercayaan publik, tidak hanya terkait dengan klaster ketenagakerjaan, tetapi juga isu lainnya termasuk lingkungan.

Dengan demikian, lanjutnya, pemaksaan pembahasan RUU di tengah wabah akan makin menambah ketidakpercayaan tersebut, yang pada akhirnya akan berujung pada kegaduhan yang tidak produktif.

“Kalau hanya klaster ketenagakerjaan yang ditunda, maka ketidakpercayaan—khususnya dari kalangan akademisi dan pihak independen—akan makin besar dan memunculkan kegaduhan. Secara ekonomi pun tidak ada manfaatnya. Perekonomian sudah terpuruk oleh wabah Covid-19. Perekonomian, toh, tidak akan membaik oleh karena adanya UU omnibus law. Yang ada hanya ketidakpercayaan dan kegaduhan yang justru memperburuk iklim perekonomian,” tuturnya.

Lebih lanjut, Piter berpendapat penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Penundaan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membuka kembali ruang dialog pembahasan dengan banyak pihak, mulai dari kalangan pekerja, pengusaha, hingga pemerintah.

Adapun, pasal-pasal yang selama ini belum diterima dan menjadi perdebatan bisa diklarifikasi dan pemerintah bisa membuka diri untuk melakukan perubahan. “Sesungguhnya [pasal-pasal] yang lebih banyak dipertanyakan bukan pada klaster ketenagakerjaan.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper