Bisnis.com, JAKARTA- Mulai hari ini pemerintah efektif memberlakukan larangan mudik untuk mencegah perluasan penyebaran virus corona atau Covid-19. Larangan ini merupakan implementasi Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriyah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan mudik ini berimplikasi pada pelarangan angkutan umum baik darat, laut, dan udara untuk keluar masuk daerah zona merah pandemi COVID-19 dan yang berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Seluruh transportasi umum darat, laut, dan udara, termasuk di dalamnya kendaraan pribadi dan sepeda motor, dilarang untuk masuk atau keluar wilayah zona merah Covid-19, dan yang berstatus PSBB,” ujar Adita, Kamis (23/04/2020).
Menurut Adita, untuk memastikan Permenhub berjalan dengan baik, mulai Jumat pukul 00:00 WIB semua unsur terkait turun ke lapangan. Pelarangan untuk semua transportasi umum dimulai serentak pada hari ini, tetapi masa pemberlakuannya berbeda-beda untuk setiap moda transportasi.
Untuk kendaraan darat dan penyebarangan, larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020. Untuk kereta api larangan operasional berlaku 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut 24 April sampai 8 Juni dan untuk angkutan udara berlaku dari 24 April sampai 1 Juni 2020. Larangan mudik khusus transportasi laut ditetapkan lebih lama dibandingkan dengan moda lain, sebab mempertimbangkan pelayaran jarak jauh.
Meski ada larangan, pemerintah tetap memberi kelonggaran pada angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan. Kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah juga mendapat pengecualian.
Selain menurunkan tim ke lapangan, mulai hari ini pemerintah kata Adita akan melakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan di seluruh akses ke luar dari zona merah untuk memastikan mana kendaraan yang boleh melintas dan mana yang tidak boleh. Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Adita, pemberlakukan larangan mudik juga akan diikuti dengan pengenaan sanksi bagi pelanggar larangan mudik. Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif.“Pada tahap pertama yaitu pada 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan,” ujar Adita.
Selanjutnya, untuk tahap kedua, yaitu 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, kemenhub akan membelakukan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ia mengatakan tak menutup kemungkinan pemerintah akan memberikan denda.