Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Marga Tutup Sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated

Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated telah mendapatkan izin dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ilustrasi - Proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Japek Elevated./Bisnis-Jasa Marga
Ilustrasi - Proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Japek Elevated./Bisnis-Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menutup sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sejak hari ini, Jumat (24/4/2020), untuk mendukung pengendalian transportasi.

Hal ini menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 23 April 2020 dan surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 24 April 2020 perihal izin penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

"Penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berlaku untuk kedua arah, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta," ujar Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk., dalam siaran pers, Jumat (24/4/2020).

Adapun rincian penutupannya sebagai berikut:

- Penutupan akses masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dari Jalan Tol JORR (dari arah Rorotan maupun dari arah Jatiasih)

- Penutupan akses masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek Bawah (dari arah Cawang maupun dari arah Cikampek)

- Penutupan Gerbang Tol (GT) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, antara lain GT Cikunir 6 (Arah Jatiasih) dan GT Cikunir 8 (arah Rorotan).

Penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga disosialisasikan Jasa Marga melalui Variable Message Sign (VMS) yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga.

Selain itu, untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

"Jasa Marga menghimbau seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik ini. Kami imbau agar beraktivtas di rumah saja, untuk menekan penyebaran Covid-19," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper