Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan petani tebu kembali mengusulkan evaluasi terhadap harga pokok petani (HPP) untuk komoditas gula.
Sempat mengusulkan perubahan HPP gula dari Rp9.100 per kilogram (kg) menjadi Rp12.000 per kg, usulan tersebut kembali direvisi menjadi Rp14.000 per kg dengan pertimbangan biaya pokok produksi.
"Karena ada penyesuaian kenaikan biaya produksi dan kenaikan harga berbagai komoditas akibat dampak Covid-19 dan untuk harga pasaran gula sendiri saat ini juga berada pada level Rp18.000 sampai Rp19.000 per kilogram, kami DPN APTRI mengusulkan HPP gula tani untuk tahun 2020 yang semula diusulkan Rp12.000 per kilogram menjadi sebesar Rp14.000 per kilogram," tulis Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen dalam salinan surat yang ditujukan kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian sebagaimana dikutip Bisnis, Jumat (24/4/2020).
Soemitro mengatakan, dengan mempertimbangkan sejumlah komponen biaya produksi untuk masa giling pada 2020, APTRI memperkirakan biaya pokok produksi dapat mencapai Rp12.772 per kg. Dengan asumsi keuntungan untuk petani sebanyak 10 persen, maka total biaya produksi berjumlah Rp14.049 per kg.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal APTRI M. Nur Khabsyin menyampaikan bahwa petani mengharapkan penetapan HPP baru bisa dicapai pada akhir April ini mengingat masa panen dan penggilingan tebu di Pulau Jawa dimulai pada akhir Mei mendatang.
Di samping itu, kalangan petani pun mengusulkan agar harga eceran tertinggi (HET) gula dapat disesuaikan di kisaran Rp16.000 per kilogram. Sebagaimana tercantum dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020, harga acuan pembelian di tingkat konsumen sendiri dipatok di level Rp12.500 per kg.
Baca Juga
"Selisih angka Rp2.000 per kilogram itu untuk biaya distribusi dan margin bagi pedagang sampe ke pengecer. Saya kira usulan HET itu masih jauh di bawah rata-rata harga gula saat ini yang mencapai Rp18.000 per kilogram," imbuh Nur Khabsyin.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku bakal mengevaluasi HET gula. Dalam rapat virtual bersama Komisi VI DPR RI, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto tak memungkiri jika harga acuan tersebut sulit terealisasi, terutama untuk wilayah Indonesia timur mengingat biaya distribusi yang tinggi.
"Kami dapat masukan dari asosiasi tebu dan berbagai pihak untuk meninjau kembali HET gula pasir Rp12.500 per kilogram. Atas saran ini maka kami akan kaji," ujarnya, Kamis (23/4/2020).
Dia mengemukakan bahwa Kemendag akan menghitung kembali biaya produksi gula pasir, keuntungan produsen, dan biaya distribusi sampai ke tingkat pengecer. Dengan demikian, pihaknya dapat mengetahui berapa perubahan harga untuk penyesuaian sejak terakhir kali dihitung.
Dalam laporannya, Kemendag menyebutkan bahwa gula pasir menjadi salah satu komoditas pangan pokok yang sampai saat ini harganya berada di atas acuan. Harga rata-rata nasional gula pasir berada di level Rp18.300 per kg per 22 April 2020, naik 4,57 persen dibandingkan bulan lalu yakni Rp17.500 per kg.