Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai bahwa beleid tentang formula harga bahan bakar minyak yang terbitkan Kementerian ESDM menjadi salah satu penyebab harga produk energi tersebut sulit turun.
Fahmi mengatakan perubahan Kepmen baru tersebut terkait dengan penaikan konstanta dalam formula penetapan harga BBM. Menurutnya, harga BBM yang berlaku saat ini masih mengacu pada penetapan harga di awal Februari 2020.
Menteri ESDM yang baru Arifin Tasrif menerbitkan Kepmen ESDM No 62K/MEM/2020 tentang Formula Harga BBM yang diteken 28 Februari 2020. Beleid tersebut mengganti Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga BBM.
Dia menjelaskan dengan menggunakan Kepmen ESDM era Jonan (Kepmen ESDM 187K/10/MEM/2019), harga BBM di Indonesia bisa diturunkan hingga 2 kali, pada Januari 2020 padahal harga minyak dunia saat itu masih bertengger di atas US$60 per barrel.
Saat ini, lanjutnya, harga minyak cenderung turun drastis hingga rata-rata di bawah US$20 per barrel. Berdasarkan formula Kempen No 62K/MEM/2020, paling tidak ada 2 kemugkinan penyebabnya, yakni penaikkan konstanta dan penetapan harga MOPS yang tidak sesuai dengan harga minyak dunia.
“Menteri ESDM Arifin Trasrif harus segera mengambil langkah-langkah konstruktif untuk menurunkan harga BBM dalam waktu dekat ini,” katanya, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga
Salah satunya mengembalikan besaran konstanta dalam penetapan formula harga BBM, dengan menetapkan besaran konstanta itu seperti ditetapkan oleh Menteri ESDM sebelumnya Ignasius Jonan.
Fahmi menyarankan, Menteri ESDM harus mengevaluasi besaran MOPS yang disesuaikan dengan harga minyak dunia yang berlaku. Penurunan harga BBM sebenarnya akan dapat menaikkan daya beli masyarakat, yang lagi terpuruk akibat Covid-19.