Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Apresiasi Pemerintah Perluas Paket Stimulus Usaha

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah memperluas paket stimulus bagi sektor usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani. -JIBI-Dedi Gunawan
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani. -JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah memperluas paket stimulus bagi sektor usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19.

"Ini sangat baik untuk mengurangi dampak ekonomi wabah COVID-19, agar iklim usaha tetap kondusif," kata Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Menurut Rosan, perluasan stimulus itu akan disambut dengan baik oleh pelaku usaha sebagai dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan dunia usaha. Pasalnya, stimulus tersebut mampu menopang daya tahan perusahaan atas dampak ekonomi pandemi, utamanya di sektor riil dan sektor vital lainnya.

"Gelombang PHK [pemutusan hubungan kerja] memang sangat mungkin terjadi, namun ini harus segera ditekan dan dihindari. Lebih jauh, kami berharap pemerintah dapat mengidentifikasi dengan rinci sektor mana saja yang harus mendapatkan stimulus," imbuhnya.

Kadin akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menemukan solusi dan upaya penyelamatan perekonomian nasional di tengah wabah Covid-19, khususnya upaya memperkuat para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) karena sebagaimana diketahui sektor ini menyerap 96 persen tenaga kerja di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan penerima stimulus perpajakan terutama untuk PPh pasal 21, 22, dan 25 yang tercakup dalam sejumlah sektor yang ditambahkan.

Perluasan stimulus diberlakukan kepada ribuan badan usaha atau KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) di banyak sektor, di antaranya berupa PPh Pasal 21 (pajak atas penghasilan gaji) yang akan ditanggung oleh pemerintah dan PPh 22 (pajak penghasilan badan atas kegiatan impor barang konsumsi) yang akan ditangguhkan.

Sementara untuk PPh 25 (pajak korporasi), pemerintah akan menangguhkan pajak perusahaan hingga akhir tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper