Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan (KLHK) mempersilahkan rumah sakit yang belum memiliki izin insinerator untuk mengurus izinnya ke KLHK dengan mudah.
Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK dengan tegas membantah bahwa selama ini ada informasi yang beredar bahwa untuk rumah sakit yang ingin mengurus izin insinerator di KLHK sulit.
“Sekarang itu [pihak yang ingin mengurus izin] mengurus sendiri atau pakai konsultan? Kalau sendiri ya gampang. Kalau pakai konsultan, lalu konsultan memungut biaya ratusan juta, itu konsultan yang minta. Kami dari KLHK tidak pernah ada memungut biaya,” ujarnya dalam Webinar Penanganan Sampah/Limbah Medis Terkait Covid-19 oleh LIPI, Rabu (22/4/2020).
Dia juga mengatakan bahwa tidak mungkin KLHK yang berdomisili di Jakarta menjangkau seluruh Indonesia, maka perlu berhubungan dengan Pemerintah Daerah. Ia menyarankan bagi rumah sakit yang memiliki insinerator agar mengurus izinnya tanpa menggunakan calo. Apalagi pihaknya telah melakukan prioritas untuk pengelolaan limbah medis.
”Sejatinya limbah infeksius Covid-19 harusnya dibakar di insinerator yang memiliki izin, namun pada situasi genting seperti ini rumah sakit yang memiliki insinerator yang sedang diproses izinnya juga boleh memproses limbah ini asalkan memenuhi syarat teknis yakni suhunya 800 derajat celcius, sambil izinnya diproses,” ujarnya.
Dari data per 9 April 2020, Vivien menyebut telah ada 110 insinerator dan 4 autoclave milik RS tersebar di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin PLB3 dari KLHK, belum termasuk fasilitas lain yang masih di dalam proses perizinannya.
Jumlahnya saat ini akan ditambah di 32 lokasi yang tersebar di sejumlah daerah. Sementara itu tercatat ada 14 perusahaan jasa pengolah limbah medis dengan total kapasitas 562,22 ton/hari.