Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun ini akan membangun lima insinerator yang tersebar agar dapat lebih banyak memproses limbah medis yang berbahaya.
Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK menuturkan bahwa selama Covid-19, telah terjadi kenaikan volume limbah medis hingga 30 persen. Faktanya, limbah medis ini merupakan limbah B3 dan ada persyaratannya tersendiri.
Dengan pasien yang positif virus corona semakin tinggi, banyak yang mengkhawatirkan bahwa apabila limbah medis yang tidak diurus dengan baik maka akan bisa menjadi sumber baru untuk penularan Covid-19. Limbah medis ini harus diangkut dan dimusnahkan dengan fasilitas insinerator bersuhu pembakaran minimal 800 derajat celcius atau autoclave yang lengkap dengan pencacah.
“Maka tahun ini kami bangun 5 insinerator di Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Ini menjadi program prioritas nasional di 2020,” tuturnya dalam Webinar Penanganan Sampah/Limbah Medis Terkait Covid-19 oleh LIPI, Rabu (22/4/2020).
Dia menambahkan bahwa membangun incinerator di daerah tidaklah mudah, karena pemerintah daerah harus siap dengan lahan sesuai dengan tata ruang, ada amdal dan komitmen pemda. Hal-hal seperti ini yang membuat KLHK tidak bisa sembarangan untuk memilih daerah yang bisa dibangun insinerator.
Dari data per 9 April 2020, Vivien menyebut telah ada 110 insinerator dan 4 autoclave milik RS tersebar di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin PLB3 dari KLHK, belum termasuk fasilitas lain yang masih di dalam proses perizinannya Jumlahnya saat ini akan ditambah di 32 lokasi yang tersebar di sejumlah daerah. Sementara itu tercatat ada 14 perusahaan jasa pengolah limbah medis dengan total kapasitas 562,22 ton/hari.
”Sejatinya limbah infeksius Covid-19 harusnya dibakar di insinerator yang memiliki izin, namun pada situasi genting seperti ini rumah sakit yang memiliki incinerator yang sedang diproses izinnya juga boleh memproses limbah ini asalkan memenuhi syarat teknis yakni suhunya 800 derajat celcius, sambil izinnya diproses,” ujarnya