Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Publik (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah tengah menyiapkan skema penyelamatan ekonomi, khususnya UMKM dari krisis yang diakibatkan oleh wabah virus Corona (Covid-19).
Dana penyelamatan UMKM akan dimasukkan ke dalam program pemulihan ekonomi yang dianggarkan sebesar Rp150 triliun.
"Dana Rp150T masih digodok, saya indikasikan ini untuk relaksasi dan stimulus untuk UMKM. Kami akan sampaikan ke Presiden [Joko Widodo] terkait hal ini, detailnya akan dirilis dalam beberapa hari ke depan," katanya dalam diskusi virtual, Senin (20/4/2020).
Meski demikian, lulusan Fakulas Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia tersebut enggan menjelaskan lebih lanjut langkah-langkah penyelamatan UMKM yang akan dilakukan pemerintah.
Febrio menuturkan program tersebut berbeda dengan relaksasi kredit yang telah diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pelaku UMKM beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sektor keuangan berpotensi menghadapi masalah akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Baca Juga
"Kalau NPL [non-performing loan] naik, maka likuditas akan bermasalah. Harapan kami, masyarakat tidak terkena dampak terlalu dalam saat terjadi krisis," jelasnya.
Bukan itu saja, dia juga mengungkapkan pemerintah tidak bisa menanggung semua beban ekonomi di saat situasi pandemi virus Corona yang melanda dunia.
Menurutnya, pelaku usaha dan masyarakat seharusnya ikut membantu meringankan beban pemerintah dengan cara memberikan bantukan kepada UMKM dan masyarakat yang membutuhkan.
"Kalau bisa perbankan jangan sekadar menunda pembayaran kredit UMKM. Kami berusaha menghindari risiko di sektor perbankan. Pemerintah tak bisa sendiri, harus bekerja sama dengan otoritas lain. Kitaharus bergandengan tangan agar semua keluarga teman-teman bisa terselamatkan dari krisis yang terlalu dalam," jelasnya.
Mengacu pada data Kementerian Keuangan, pemerintah mengalokasikan dana untuk stimulus Corona Rp405 triliun. Dana tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan prioritas, misalnya anggaran penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), dan stimulus untuk dunia usaha serta UMKM.
Dari total Rp405 triliun, pemerintah mengalokasikan dana Rp75 triliun untuk penanganan kesehatan, Rp110 triliun untuk social safety net, Rp70 triliun untuk relaksasi pajak, dan Rp150 triliun untuk dunia usaha dan UMKM.