Bisnis.com, JAKARTA - Perkembangan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi menunjukkan adanya tren normalisasi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, realisasi restitusi sepanjang 2020 mulai Januari hingga Maret mencapai Rp56,07 triliun.
Dengan ini, restitusi pajak tercatat hanya tumbuh sebesar 10,6 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, restitusi kala itu melonjak drastis hingga 47,8 persen (yoy) dengan realisasi mencapai Rp50,6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan normalisasi restitusi sangat nampak pada pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor manufaktur.
Di tengah pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor lain yang melambat atau bahkan kontraksi seperti sektor pertambangan yang realisasi pajaknya terkontraksi hingga -22,4 persen (yoy) dan sektor transportasi dan pergudangan yang melambat ke 0,9 persen (yoy), setoran pajak dari sektor manufaktur justru mampu bertumbuh.
Baca Juga
Per Januari hingga Maret 2020, setoran pajak dari sektor manufaktur tumbuh 6 persen (yoy) dengan realisasi mencapai Rp64,06 triliun, berbanding terbalik dibandingkan tahun sebelumnya dimana setoran pajak dari sektor ini terkontraksi hingga -9 persen (yoy).
"Restitusi kita melambat tahun ini, berbeda dengan tahun lalu yang terakselerasi karena fasilitas restitusi dipercepat yang kita berikan," kata Sri Mulyani, Jumat (17/4/2020).
Meski melambat, masih terdapat beberapa sektor yang setoran pajaknya terkontraksi karena restitusi. Setoran pajak dari sektor perdagangan tercatat mengalami kontraksi -1,3 persen (yoy) dengan realisasi Rp52,76 triliun. Selain karena impor yang melambat, restitusi yang tinggi juga turut menjadi faktor.
Lebih lanjut, sektor konstruksi juga tercatat mengalami kontraksi karena adanya restitusi yang cukup besar dari sektor ini. "Secara bruto, setoran sektor konstruksi cukup baik dan tumbuh 6,3 persen (yoy)," kata Sri Mulyani.
Tercatat, sektor konstruksi menyetorkan pajak sebesar Rp16,02 triliun, terkontraksi -5,4 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Ke depan, fasilitas restitusi dipercepat bakal ditambah dalam rangka menjaga cashflow korporasi di tengah wabah Covid-19.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2020, pemerintah memberikan fasilitas restitusi PPN dipercepat kepada 19 sektor manufaktur yang tercakup dalam 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang terlampir dalam PMK tersebut. Wajib pajak (WP) kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) juga turut mendapatkan fasilitas tersebut.
Ke depan, fasilitas ini rencananya akan diperluas kepada 11 sektor nonmanufaktur antara lain sektor pangan, peternakan, dan holtikultura, perdagangan bebas dan eceran, ketenagalistrikan, migas, minerba, kehutanan, pariwisata dan ekonomi kreatif, telekomunikasi dan penyedia jasa internet, logistik, jasa transportasi darat, udara, hingga air, dan jasa konstuksi.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan untuk saat ini sudah diidentifikasi 639 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang dipertimbangkan untuk menerima insentif lanjutan ini.