Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menjamin ASN dengan jabatan eselon III hingga ke bawah termasuk ASN jabatan fungsional setara eselon III masih dapat THR.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan THR tidak diberikan hanya kepada pejabat eselon II atau ke atas.
Meski masih mendapatkan THR, Askolani mengatakan untuk pejabat eselon III ke bawah nantinya hanya akan menerima tujangan yang melekat sehingga tidak ada pencairan tunjangan kinerja. "Ini berlaku untuk ASN pusat dan daerah," kata Askolani, Jumat (17/4/2020).
Dana yang dihemat dari pemangkasan ini ke depan akan dikelola dan dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Langkah ini tidak hanya berlaku pada APBN tetapi juga pada APBD.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menghemat hampir sebesar Rp5,5 triliun dari pemangkasan THR dan tunjangan kinerja ini.
Penggunaan THR dan tunjangan kinerja yang batal dianggarkan tersebut akan dialokasikan kepada belanja bidang kesehatan dan bansos hingga mendanai program Kartu Prakerja.
Baca Juga
"Itu dialokasikan dan pada akhirnya dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah," kata Sri Mulyani, Jumat (17/4/2020).