Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Siapkan Protokol Khusus Penerbangan, Apa Saja?

Mekanisme tersebut dilakukan usai ditetapkannya Permenhub No. 18/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang yang akan masuk di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) memprediksi jumlah penumpang pada kuartal I/2020 bisa berkurang sebesar 218.000 orang atau sekitar 1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu akibat wabah virus corona (COVID-19) yang menyebabkan aktivitas penerbangan domestik dan internasional berkurang. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang yang akan masuk di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) memprediksi jumlah penumpang pada kuartal I/2020 bisa berkurang sebesar 218.000 orang atau sekitar 1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu akibat wabah virus corona (COVID-19) yang menyebabkan aktivitas penerbangan domestik dan internasional berkurang. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mempersiapkan mekanisme khusus sektor transportasi udara baik dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun pencegahan Covid-19 secara umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menuturkan mekanisme tersebut dilakukan usai ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah juga tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah terjangkit dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, salah satunya dengan pembatasan moda transportasi.

“Untuk transportasi udara, kami akan memastikan bahwa penerbangan akan selalu comply terhadap seluruh protokol kesehatan yang berlaku," kata Novie dalam siaran pers, Rabu (15/4/2020).

Dia menambahkan protokol tersebut akan dijalankan di bandara maupun di pesawat. Pada penerbangan penumpang dan kargo juga terdapat protokol khusus.

Pihaknya memastikan pemberlakuan physical distancing baik saat di pesawat dan juga di bandara. Selain itu seluruh bandara di Indonesia telah menerapkan protokol kesehatan dengan menempatkan pembersih tangan di tempat-tempat strategis, memastikan kesehatan para personel yang bertugas, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Novie menyebut diatur pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik juga akan di terapkan bila suatu wilayah diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Akan ada penyesuaian kembali terkait dengan tarif batas atas.

"Aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi," ujarnya.

Angkutan penerbangan, lanjutnya, akan beroperasional penuh saat ini untuk pengangkutan logistik untuk kebutuhan bahan pokok pangan, infectious substance, serta pasokan obat-obatan.

Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah, penyelenggara bandara dan juga operator penerbangan untuk melakukan langkah langkah terbaik untuk mendukung pencegahan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper