Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjelasan Lengkap Menperin Agus Soal 200 Pabrik Beroperasi Saat PSBB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan telah menerbitkan protokol kesehatan yang harus dipenuhi industri untuk menekan wabah COVID-19 selama penetapan karantina wilayah.
Suasana di salah satu pabrik perakitan motor di Jakarta, Rabu (1/8/2018). Bisnis/Abdullah Azzam
Suasana di salah satu pabrik perakitan motor di Jakarta, Rabu (1/8/2018). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara soal polemik operasional sejumlah pabrik selama masa  pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau karantina wilayah. Menurut Agus operasional sejumlah perusahaan tersebut sudah mendapat izin dari Kementerian Perindustrian.

“Tidak boleh dari awal industri dilarang beroperasai karena mereka sudah dapat izin. Kondisi COVID-19 ini hal yang baru, Industri perlu waktu sedikit untuk penyesuaian di lapangan,” ujar Agus kepada Bisnis, Rabu (15/04/2020).

Menurut Agus, pemberian izin operasional pada sejumlah perusahaan tersebut sudah dikoordinasikan dengan kepala daerah yang memberlakukan PSBB seperti pemerintah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten pada Senin (13/4/2020) lalu. Kementerian Perindustrian juga  sudah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman dan protokol kepada industri yang harus dihadapi untuk menekan pandemi.

Politikus Golkar ini juga menegaskan pemberian izin operasional pada perusahaan merupakan wewenang penuh Kemenperin. Meski begitu, kementerian menurut Agus, terus bekerjasama dengan pemda dalam membina dan mengawasi industri agar memperhatikan protokol kesehatan.

Lebih jauh, Agus menjelaskan dalam pemberian izin operesional perusahaan selama masa PSBB, Kementerian Perindustrian berpedoman kepada Izin Operasianal dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang bisa diakses melalui online sistem SIINAS (Sistem Industri Nasional).

“IOMKI baru kami set up sehari setelah keluar Permenkes tentang PSBB.Yang beredar sebelum PSBB adalah SE Menperin Nomor 4 2020 yang mengatur pedoman dan protokol kesehatan dalam melaksanakan proses produksi, dan SE 4 ini bukan izin, ini sifatnya umum, sebelum PSBB ditetapkan,” jelasnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terdapat sejumlah industri yang dikecualikan di antaranya adalah unit produksi komoditas esensial. Yang termasuk dalam unit produksi komoditas esensial di antaranya adalah obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.

Selain itu, ada juga industri yang dikecualikan dalam PSBB yakni unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian. Lalu, produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.

Berikutnya, unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan; kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura; unit produksi barang ekspor, unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menemukan sebanyak lebih dari 200 perusahaan mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, kendati termasuk yang tidak dikecualikan beroperasi, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan perusahaan tersebut masih beroperasi karena mendapat izin dari Kemenperin untuk boleh melaksanakan kegiatan selama pelaksanaan PSBB.

"Ada sekitar 200 lebih perusahaan yang tidak masuk dalam sektor pengecualian PSBB mendapatkan izin dari Kemenperin. Rata-rata, kata dia, perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar yang memiliki jumlah karyawan ribuan," kata Andri, Rabu (15/4/2020).

Dia menyebut rata-rata skala perusahaannya sangat besar. Hal ini menjadi salah satu penyumbang tingginya mobilitas penduduk karena tempat kerja masih tetap beroperasi.

Andri mengatakan karena memiliki izin perusahaan tersebut akan diperlakukan sama dengan sektor yang dikecualikan dalam PSBB Jakarta dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Namun, akan dilakukan koordinasi dengan Kemenperin untuk mengevaluasi izin pengecualian tersebut.

"Saya bersurat kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi. Ya kalau seumpama yang tidak dikecualikan, langsung tutup, kecuali dia punya izin dari Kementerian Perindustrian. Walaupun dia dapat izin Kementerian, aturan main harus tetap jalan," ujarnya.

Menurut Andri, perusahaan yang tidak masuk dalam pengecualian akan langsung diminta untuk ditutup. Jika masih ada yang tidak buka setelah mendapat teguran pemerintah DKI akan tegas untuk mencabut izin usaha dari perusahaan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper