Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita angkat bicara soal tudingan pelanggaran oleh sejumlah industri yang beroperasi dalam masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB
Agus menjelaskan, industri non-esensial alias yang tidak dikecualikan dalam kebijakan PSBB memang masih bisa beroperasi jika punya izin.
"Industri non-esential masih tetap bisa beroperasi atas izin Menperin," kata dia, Rabu (15/4/2020).
Sementara, semua industri esensial bisa beroperasi tanpa izin dari Menperin.
Meski begitu, dalam proses kerjanya, industri tersebut wajib mematuhi protokol dan pedoman selama pandemi virus Covid-19. Kementerian Perindustrian juga sudah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman dan protokol kepada industri.
Pernyataan Agus menanggapi temuan Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Energi soal banyak perusahaan yang masih buka saat PSBB karena mendapat izin dari Kementerian Perindustrian.
"Saya sidak ke perusahaan yang tidak dikecualikan tetapi mereka mempunyai surat izin dari Kementerian Perindustrian untuk boleh melaksanakan kegiatan selama pelaksanaan PSBB ini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Andri menyebutkan ada sekitar 200 lebih perusahaan yang tidak masuk dalam sektor pengecualian PSBB mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian atau Kemenperin. Rata-rata, kata dia, perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar yang memiliki jumlah karyawan ribuan.
"Rata-rata perusahaannya sangat besar, ini salah satu penyumbang mobilitas penduduk karena masih tetap beroperasi," ujarnya.
Karena memiliki izin, perusahaan tersebut akan diperlakukan sama dengan sektor yang dikecualikan dalam PSBB Jakarta dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Namun Andri akan berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengevaluasi izin pengecualian tersebut.
Lebih jauh Agus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, ada sejumlah industri yang dikecualikan di antaranya adalah unit produksi komoditas esensial.
Industri yang Dikecualikan
Yang termasuk dalam unit produksi komoditas esensial di antaranya adalah obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
Selain itu, ada juga industri yang dikecualikan dalam PSBB yakni unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
Lalu, produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
Berikutnya, unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan; kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura; unit produksi barang ekspor, unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.
Dalam keterangan tertulisnya kemarin, Kementerian Perindustrian memastikan bahwa kegiatan operasional sektor industri dapat berjalan beriringan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Jalannya kegiatan industri merupakan hal yang penting agar rantai pasok dan ketersediaan bahan baku dapat tetap berjalan dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Mengaku Paham
Agus mengaku paham masalah yang dihadapi berbagai daerah khususnya yang telah menerapkan PSBB. Ia menyatakan sudah ada semangat yang sama antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu berupaya untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan.
"Dan juga di saat yang sama memperhatikan protokol kesehatan untuk mengendalikan mata rantai Covid-19 sehingga dapat kita hilangkan dari Indonesia,” tuturnya.
Untuk itu, Kemenperin juga telah menindaklanjuti pemberian izin operasional industri sesuai yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Industri dan kawasan industri dapat beroperasi dengan izin Kementerian Perindustrian dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan.
“Perizinan kami lakukan online melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINAS) dan kami pastikan izin dapat keluar kurang dari 15 menit," ujar politikus Golkar itu.