Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menperin Usulkan Penerima Harga Gas US$6 per MMBTU Diperluas

Penurunan harga gas industri tersebut bakal mengatrol produktivitas dan utilitas sektor manufaktur di dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Istimewa/Kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Istimewa/Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian akan kembali mengusulkan revisi Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang penetapan harga gas bumi agar penerima harga gas tertentu dapat diperluas dari yang saat ini hanya diperuntukkan untuk tujuh sektor industri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya menyambut baik Keputusan Menteri ESDM tentang pemberlakuan harga gas industri di level US$6 per juta metrik british thermal unit (MMBTU).

Menurutnya hal itu dapat mendongkrak daya saing sektor industri sekaligus meningkatkan investasi di dalam negeri, sehingga akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun, ketujuh sektor penerima harga gas tertentu adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

"Bagi industri yang menerima harga gas tertentu di plant gate, harus membuktikan bahwa insentif tersebut akan meningkatkan kinerja dan saya saingnya. Sementara bagi sektor industri yang belum menjadi sektor penerima penetapan harga gas bumi tertentu, akan kami usulkan kembali melalui revisi Peraturan Presiden No. 40/2016,” katanya melalui siaran pers, Rabu (15/4/2020).

Agus mengemukakan harga gas untuk industri merupakan salah satu aspek penting dalam struktur biaya produksi dan memberikan faktor daya saing yang signifikan. Adapun, penurunan harga gas industri tersebut bakal mengatrol produktivitas dan utilitas sektor manufaktur di dalam negeri.

Menurutnya, hal ini sesuai tekad pemerintah dalam upaya memacu kinerja sektor industri pengolahan nonmigas, dengan menjaga ketersediaan bahan baku dan energi, termasuk mendorong agar harganya bisa kompetitif.

"Gas industri dibutuhkan untuk energi atau bahan baku, untuk itu harga gas harus kompetitif sehingga dapat meningkatkan efisiensi proses produksinya. Ujungnya akan bisa menghasilkan produk yang berdaya saing baik di kancah domestik maupun global,” ujarnya.

Penetapan harga gas industri menjadi US$6 per MMBTU resmi diimplementasikan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 8/2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.  Beleid tersebut merupakan pelaksanaan dari hasil rapat terbatas pada 18 Maret 2020 lalu, yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PT PLN (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper