Bisnis.com, JAKARTA — Setelah DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemerintah pusat kembali menyetujui pembelakukan kebijakan tersebut untuk daerah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Adapun dalam kondisi terbatas tersebut, terdapat sejumlah bidang industri yang dikecualikan dari pembatasan sehingga tetap dapat melakukan kegiatan kerja secara normal. Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pedoman kesehatan bagi operasional pabrik sebelumnya telah disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Untuk memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas [siinas.kemenperin.go.id].
Secara teknis, langkah pengajuan surat izin operasional meliputi pengisian formulir dengan mengakses portal SIINas. Setelah masuk ke akun SIINas, klik e-Services, pilih Izin Operasional dan mobilitas, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik Simpan dan setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak Surat Keterangan dengan mengklik Cetak.
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya, Kementerian Perindustrian dapat mencabut Surat Keterangan yang sudah terbit.
Baca Juga
Adapu izin berupa surat keterangan untuk operasional dan mobilitas kegiatan industri berlaku selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Nantinya dokumen izin berupa surat keterangan untuk operasional mobilitas kegiatan industri dilengkapi dengan QR Code, untuk membuktikan keabsahan dari dokumen izin tersebut dapat dilakukan dengan menscan QR Code yang terletak pada pojok kiri bawah dokumen izin.
Perusahaan industri mengalami kendala teknis saat mengajukan permohonan perizinan kegiatan, dapat menghubungi helpdesk SIINas untuk menyampaikan permasalahannya.