Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesuaikan jadwal operasional KA dari dan menuju DKI Jakarta dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.
Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan terdapat 44 perjalanan KA dari dan menuju wilayah DKI Jakarta yang dibatalkan perjalanannya mulai 10 April 2020 hingga 23 April 2020.
Joni menjelaskan, pembatalan KA tersebut menyesuaikan dengan pembatasan jam operasi transportasi umum di DKI Jakarta pada masa PSBB yaitu dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Di samping itu, kata Joni, pembatalan juga mempertimbangkan penurunan okupansi dari KA yang sebelumnya dioperasikan.
Terdapat 14 perjalanan KA yang masih dijalankan, dimana KA tersebut memiliki jadwal kedatangan dan keberangkatan di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan jam operasi transportasi umum yang telah ditetapkan.
"KA yang berjalan tetap kami jual hanya 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Hal ini bertujuan untuk menjaga physical distancing antar penumpang di atas kereta," jelasnya, Kamis (9/4/2020).
Baca Juga
Jumlah KA yang dibatalkan totalnya sebanyak 44 perjalanan yang terdiri dari 36 KA Jarak Jauh dan 8 KA Lokal, dengan rincian 22 KA keberangkatan dari DKI Jakarta dan 22 KA kedatangan menuju DKI Jakarta.
Joni kembali menegaskan bahwa penumpang yang kereta apinya batal berangkat, maka akan dikembalikan bea tiketnya secara penuh 100 persen. Penumpang akan dihubungi melalui Contact Center 121 dan dipersilakan ikuti petunjuk selanjutnya. Jika belum dihubungi, penumpang juga bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket Stasiun.
Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Adapun, untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.