Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.
Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," kata Joni dalam siaran pers, Rabu (8/4/2020).
Pihaknya menuturkan menjelang 12 April 2020, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.
Joni mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujarnya.
Baca Juga
Di sisi lain, KAI juga memastikan tiket yang dijual kepada masyarakat hanya 50 persen dari total kapasitas kursi sebagai implementasi kebijakan jaga jarak (physical distancing) dari pemerintah.