Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan tiket yang dijual kepada masyarakat hanya 50 persen dari total kapasitas kursi sebagai implementasi kebijakan jaga jarak (physical distancing) dari pemerintah.
VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan mengatakan sesuai arahan pemerintah, agar para penumpang dapat menunda perjalanan mudik menggunakan moda transportasi kereta api. Dikhawatirkan dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran virus corona (Covid-19) ke daerah tujuan.
Dia menilai jika penumpang tetap memutuskan berangkat, penumpang harus mengikuti protokol pencegahan seperti tempat duduk yang harus berjarak antar penumpang, termasuk penumpang satu keluarga yang duduknya nanti harus terpisah satu sama lain.
"Hal tersebut dilakukan karena KAI hanya menjual 50 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Tujuannya, agar tercipta physical distancing antar penumpang di dalam kereta," ujarnya dikutip dalam siaran pers, Senin (6/4/2020).
Selain itu, sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo, pemudik dari Jabodetabek juga akan diberlakukan sebagai orang dalam pemantauan (ODP), sehingga sesampainya di lokasi tujuan harus menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan.
Pihaknya mengingatkan penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan. Uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja.
Baca Juga
KAI pun telah memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket KA menjadi hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran dimana sebelumnya hanya sampai 29 Mei 2020.