Bisnis.com, JAKARTA - Ramai truk obesitas melintas di tengah pandemi virus corona, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Polri agar truk tak layak jalan tersebut dikeluarkan ketika melintas jalan tol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengonfirmasi hal ini. Pihaknya menyebut tidak ada toleransi bagi truk over dimension over load (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan jika melintas jalan Indonesia.
"Kami tengah bersurat kepada Polri untuk mengeluarkan [truk obesitas] itu dari jalan tol [ketika ketahuan melintas]," jelasnya kepada Bisnis.com, Kamis (9/4/2020).
Dia menuturkan aktivitas truk ODOL sudah dibatasi sejak tahun ini. Adapun, seluruh truk obesitas dilarang melintas di jalur tol Tanjung Priok, Jakarta hingga Purbaleunyi yang menuju Kota Bandung, Jawa Barat.
Pemerintah, lanjutnya, memberlakukan pengecualian bagi tujuh industri yang masih diperbolehkan menggunakan truk ODOL hingga akhir 2022. Namun, industri-industri ini mesti menyesuaikan penggunaan angkutan logistiknya secara bertahap dan meninggalkan angkutan yang sudah merugikan negara Rp43 triliun per tahun dalam anggaran perbaikan jalan.
Di sisi lain, Budi mengakui aktivitas pengawasan dari sisi Kemenhub memang sedikit melonggar. Pasalnya, jembatan timbang yang digunakan sebagai media pengukuran angkutan barang tidak seluruhnya beroperasi.
Baca Juga
Ketika beroperasi pun, personel yang menjaganya dikurangi. Hal ini memang sebagai bagian dari upaya mengurangi aktivitas sosial dalam rangka memberantas virus corona.
"Jembatan timbang ini banyak yang lagi ditutup sementara atau jam kerja operasionalnya dikurangi," imbuhnya.