Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang dimulai besok (10/4/2020) mendapatkan sambutan positif dari pebisnis di sektor properti.
Namun, asosiasi pengembang properti tetap meminta pemerintah agar berhati-hati supaya langkah ini tak sampai menghambat pembangunan terlalu dalam dan justru membuat pengembang perumahan kolaps.
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan bahwa langkah Presiden untuk PSBB baik untuk mencegah perluasan dampak wabah covid-19.
Namun, langkah tersebut berisiko menurunkan target-target pengembang sekitar 25 persen hingga 35 persen, tergantung pada aliran kas masing-masing pengembang dan seberapa lama covid-19 memberikan dampak.
“Dari 3.000 anggota Apersi di seluruh Indonesia, target tahun ini bisa membangun 221.000 unit rumah. Target ini bisa turun sampai 35 persen,” ungkapnya kepada Bisnis.com, Kamis (9/4/2020).
Adapun, Daniel menyebutkan, dengan adanya wabah covid-19, sekitar 20-40 persen jumlah pengembang yang tergabung dalam Apersi sudah menghentikan proyeknya karena mengalami kesulitan aliran kas, kesulitan melakukan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan berbagai kendala lainnya.
Baca Juga
“Kendalanya selain cashflow juga aturan-aturan dari SiKasep [sistem informasi KPR subsidi perumahan] maupun teknis bank pelaksana membuat pengembang terutama yang di daerah makin sulit,” lanjutnya.
Apersi mengusulkan kiranya pemerintah juga bisa memberikan relaksasi terkait percepatan persyaratan akad KPR agar proyek tidak banyak yang berhenti dan pemunahan kebutuhan rumah bisa terus berjalan.
“Perlu diingat sektor perumahan menyerap banyak tenaga kerja yang diperlukan saat ini untuk menghidupi atau memberikan upah yang dibutuhkan masyarakat informal seperti tukang-tukang harian diseluruh Indonesia,” katanya.
Selain itu, industri perumahan juga berdampak pada lebih dari 170 sektor industri lainnya. Jika perumahan terhenti, tenaga kerja di ratusan sektor lainnya juga akan mandek.