Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan skema pengajuan dispensasi mobilitas logistik industri. Petugas logistik pabrikan nantinya akan dilengkapi dengan surat keterangan berimbuhkan barcode yang dapat diperiksa aparat berwajib.
Untuk mendapatkan surat dispensasi, industriawan diharuskan untuk mengisi data umum pabrikan di Sistem Informasi Industri Nasional. Setelah disetujui, industriawan dapat mencetak surat dispensasi tersebut dan melengkapi tenaga logistik dengan surat tersebut.
"Baru hari ini dibuka sistemnya. Jadi, saya belum dapat data yang pasti [berapa pabrikan yang sudah mengajukan]. Tapi, dari hari-hari sebelumnya sudah pada tanya semua [industriawan]. Saua bisa da dengan Menteri [Perindustrian] supaya segera bisa jalan [sistemnya]," kata Tenaga Ahli Kemenperin SAnny Iskandar kepada Bisnis, Rabu (8/4/2020).
Sanny menyatakan arus barang pabrikan tidak akan dilarang jika petugas dilengkapi dengan surat tersebut. Pasalnya, pihak berwajib dapat dengan mudah memeriksa validitas dispensiasi dengan memindai barcode yang tertera dalam surat tersebut.
Sanny yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi menyampaikan tidak ada pembatasan khusus terkait jumlah tenaga kerja di pabrikan. Pasalnya, jumlah jenis manufaktur di dalam negeri terlalu banyak untuk memiliki batas keras jumlah tenaga kerja di pabrikan.
Adapun protokol yang harus dipenuhi pabrikan adalah meneydiakan perlengkapan kebersihan seperti masker dan pemberseih tangan. Selain itu, pabrikan uga harus mengawasi agar jarak antar pekerja sejauh dua meter untuk pencegahan penyebaran.
Baca Juga
Di samping itu, Sanny menilai tidak adanya pembatasan khusus terkait jumlah tenaga kerja di pabrikan juga disebabkan susutnya pasar sebagian besar pabrikan. Alhasil, lanjutnya, pengurangan jumlah tenaga kerja di pabrikan akan otomatis dilakukan pabrikan untuk menyesuaikan arus kas.