Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Berlaku, Pelaku Industri Plastik Hanya Minta Dua Hal

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono mengatakan dua hal itu adalah kelancaran produksi pabrik dan distribusi barang. Dia pun mengapresiasi lagkah pemerintah yang bergerak cepat dalam melayani industri di tengah pandemi virus corona.
Sejumlah mobil memasuki gerbang tol Pondok Ranji di Tangerang Selatan, Banten, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah mobil memasuki gerbang tol Pondok Ranji di Tangerang Selatan, Banten, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri plastik meminta dua hal ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) satu daerah sudah disetujui oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono mengatakan dua hal itu adalah kelancaran produksi pabrik dan distribusi barang. Dia pun mengapresiasi lagkah pemerintah yang bergerak cepat dalam melayani industri di tengah pandemi virus corona.

"Lewat Permenkes Nomor 9/2020 dan surat edaran Kemenperin hari ini sudah menjadi jaminan industri yang dikecualikan dalam PSBB. Ini akan jadi pegangan kami mengingat hal itu akan menjadi acuan selama berlangsungnya proses produksi sampai ke pasar," katanya kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).

Fajar juga memastikan pemerintah tidak lagi memberlakukan pengajuan izin khusus untuk angkutan industri yang dijamin. Alhasil, selama industri tersebut disebutkan dalam pedoman PSBB maka dipastikan kelancarannya.

Meski demikian, Fajar mengaku saat ini industri tinggal menunggu petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis dari DKI Jakarta yang sudah resmi disetujui Menkes untuk menjadi wilayan PSBB.

"Kami masih mau lihat dulu bagaimana penerapannya di Jakarta, apalagi ojek online sudah tidak bisa lagi membawa penumpang artinya akan ada pola konsumsi baru," ujar Fajar.

Pastinya, saat ini Fajar memastikan izin distribusi di SINAS sudah dihapuskan karena jaminan dari pedoman PSBB yang berlaku.

Sebelumnya, Inaplas telah mengajukan daftar perusahaan untuk pembebasan arus distribusi di seluruh wilayah agar tidak terhambat.

Fajar mengatakan dari hulu ada sekitar 20 perusahaan yang telah didaftarkan pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar diberikan prioritas ketika melakukan kegiatan distribusi di semua wilayah.

Sementara itu, dari perusahaan plastik hilir juga telah mengajukan sekitar 20 perusahaan. Dalam hal ini Inaplas mengakomodir pengajuan industri petrokimia dan plastik.

"Ada asosiasi lain juga seperti Fiki [Federasi Industri Kimia Indonesia] yang menjembatani perusahaan yang tidak memiliki asosiasi, lalu Gapmmi dan lain sebagainya sehingga sudah ratusan lebih perusahaan yang mengajukan," katanya pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper